Sukses

Dualisme PPP dan Golkar, Ini Acuan KPU Saat Pilkada 2015

KPU menyatakan, meski nantinya kedua kubu PPP dan Golkar akan mendaftarkan masing-masing calon, namun KPU tidak akan serta merta menerima.

Liputan6.com, Jakarta - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015, 2 partai besar di Indonesia masih bergumul dengan sengketa partai. Partai Pembangunan Nasional (PPP) dan Partai Golongan Karya (Golkar) hingga kini masih terjadi dualisme dan belum tercapai solusi.

Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhum HAM), untuk meminta surat keputusan kepengurusan partai yang sah.

"Yang pasti sesuai dengan ketentuan yang dimasukan dalam draft PKPU kita, nanti kami akan mintai surat keputusan. KPU akan mengacu pada surat keputusan Menkum HAM," jelas dia.

Ferry menjelaskan, meski nantinya kedua kubu akan mendaftarkan masing-masing calon, namun KPU tidak akan serta merta menerima. Surat Kemenhumkam adalah landasan hukum paling kuat untuk meloloskan calon ke pesta demokrasi tersebut.

"Surat Menkum HAM menjadi acuan kita yang paling utama. Dan sekarang kita belum dapat salinan dari sana," tandas Ferry.

Kemenkum HAM mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono di Partai Golkar pada Selasa 10 Maret 2015. Sementara kubu Aburizal Bakrie atau Ical tengah melakukan gugatan di pengadilan.

Menkum HAM Yasonna H Laoly juga sebelumnya menyatakan, kubu Romahurmuziy atau Romy sah dalam memimpin PPP. Hal itu tertuang dalam Surat Pengesahan Pergantian Kepengurusan PPP yang telah dia tanda tangani, yaitu Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2014. (Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.