Sukses

Temui Menag RI, Ulama Australia Mohon Terpidana Mati Diampuni

Ulama Agung Australia meminta Pemerintah Indonesia untuk memberikan pengampunan bagi dua terpidana mati 'Bali Nine'

Liputan6.com, Jakarta - Ulama besar Australia Ibrahim Abu Mohammed datang ke Jakarta, dan menemui Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin untuk memohon agar terpidana mati diampuni.

Juru bicara Ulama besar Australia itu, Sheikh Amin Hady mengatakan, "Ajaran Islam mengajarkan untuk memberi maaf dan memberi pengampunan bagi mereka yang sudah benar-benar bertobat."

"Kami memohon agar ajaran Islam ini menjadi pertimbangan dalam penerapan hukum negara di Indonesia," imbuh Sheikh Amin Hady, seperti dimuat Sky News, Rabu (11/3/2015).

Oleh karena itu, Ulama Agung Australia meminta Pemerintah Indonesia untuk memberikan pengampunan bagi dua terpidana mati 'Bali Nine', Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Dia berharap kedua warga negeri kanguru itu bebas dari hukuman mati.

"Dengan hormat, kami mohon rahmat dan ampunan bagi dua pemuda Australia. Mereka sudah bertobat dan bahkan membantu orang lain menjadi lebih baik," ujar Sheikh Amin Hady yang mewakili Ibrahim Abu Mohammed.

Menanggapi permintaan itu, Menag Lukman menegaskan kembali alasan kenapa Indonesia menerapkan hukuman mati. Dia mengatakan, narkoba telah memberikan dampak buruk yang luar biasa. Obat-obatan ini telah menghancurkan masa depan anak bangsa.

"Ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang telah merenggut banyak korban di Indonesia. Hukuman mati diterapkan pada kejahatan, bukan orangnya," imbuh dia.

Kepada Ulama Besar Ibrahim Abu Mohammed , politisi PPP tersebut meminta Pemerintah Australia untuk memahami pelaksanaan hukuman mati yang diterapkan Indonesia.

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah dipindahkan dari Lapas Kerobokan, Bali ke Lapas Nusakambangan, Cilacap. Mereka kemungkinan dieksekusi dalam waktu dekat. Namun sejumlah kabar menyebut pelaksanaan hukuman mati ditunda.

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung HM Prasetyo hari ini menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menunda. Sebab sampai saat ini Kejaksaan Agung belum pernah menentukan kapan waktu pasti eksekusi tersebut.

"Jangan pernah mengatakan ditunda. Tidak ada penundaan. Saya kan belum pernah menentukan hari H. Kalau saya menentukan hari H, dan tidak jadi, itu baru ditunda," kata HM Prasetyo. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini