Sukses

Polri: 20 Saksi Tegaskan Indikasi Korupsi Denny Indrayana

Penyidik Bareskrim Mabes Polri berupaya menggeber pengungkapkan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Wamenkumham Denny Indrayana.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Mabes Polri berupaya menggeber pengungkapkan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Wamenkumham Denny Indrayana. Kasus dugaan korupsi itu pada proyek Payment Gateway di Kemenkum HAM.

Penyidik Bareskrim mengaku semakin kuat mencium aroma dugaan korupsi setelah mendengarkan keterangan dari 20 saksi. Meski begitu, hingga saat ini status Denny masih sebagai saksi.

"Sudah hampir 20 saksi yang diperiksa. Intinya menegaskan ada indikasi korupsi proyek Payment Gateway untuk urusan pasport," kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Rikwanto mengungkapkan, selain orang di lingkungan Kemenkumham sendiri, di dalam 20 saksi itu juga terdapat orang di lingkungan Kementrian Keuangan, serta pihak swasta. Penyidik mengaku sudah melayangkan panggilan kedua terhadap Denny untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis 12 Maret besok.

"Besok Denny dijadwalkan diperiksa sebagai saksi. Mungkin besok bisa disampaikan dan dijelaskan ke penyidik termasuk klarifikasi. Pastinya akan ada banyak pertanyaan bagi dia," tegas Rikwanto.

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie mengungkap, penyelidikan pada kasus ini sudah dilakukan Desember 2014. Dari hasil audit yang dikeluarkan BPK, diduga ada kerugian negara dari proyek tersebut.

Payment Gateway merupakan layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin. Layanan itu ada saat Denny Indrayana menjabat sebagai Wamenkum HAM.

"Ini berawal dari adanya hasil audit BPK terhadap sebuah kegiatan di Kementrian Hukum dan HAM yang menggunakan anggaran negara. Hasil auditnya memang ada kerugian negara," tutur Ronny.

Mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa 10 Januari 2015 yang tertuang dalam LP/166/2015/Bareskrim.

Denny dilaporkan atas dugaan korupsi saat menjabat sebagai Wamenkumham. Denny disangkakan Pasal 2 jo pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Denny pun buka suara soal laporan tersebut. "Innallillahi. Itu yang pertama," kata Denny saat dihubungi Liputan6.com.

Denny mengaku siap menghadapi laporan itu. Sebab, kata dia, saat ini siapa pun yang berjuang antikorupsi, terutama yang membela Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata tidak aman. Karena mereka yang jelas-jelas membela KPK akan dipolisikan.

"Kedua saya siap menghadapi ini. Kelihatannya konsekuensi berjuang antikorupsi di tanah air, termasuk bela KPK dilaporkan," ujar mantan Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum era Susilo Bambang Yudhoyono itu. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini