Sukses

Jaksa Agung: Tidak Ada Penundaan Eksekusi Mati

Waktu pelaksanaan eksekusi mati 10 terpidana mati masih belum jelas. Padahal sudah 9 terpidana mati yang berada di lapas Nusakambangan.

Liputan6.com, Jakarta - Waktu pelaksanaan eksekusi mati 10 terpidana mati masih belum jelas. Padahal sudah 9 terpidana mati yang berada di lapas Nusakambangan, Cilacap.

Lamanya pelaksanaan eksekusi mati, ditegaskan Jaksa Agung HM Prasetyo bukan karena pihaknya menunda. Sebab sampai saat ini belum menentukan kapan waktu pasti eksekusi tersebut.

"Jangan pernah mengatakan ditunda. Tidak ada penundaan. Saya kan belum pernah menentukan hari H. Kalau saya menentukan hari H, dan tidak jadi, itu baru ditunda," kata Prasetyo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Ia pun meminta berita soal eksekusi mati jangan terlalu digembar-gemborkan. Yang terpenting adalah masyarakat harus tahu apa akibat dari narkotika itu sendiri bagi penerus bangsa.

"Tolong jangan bicara soal eksekusi mati, tapi akibat yang ditimbulkan seperti apa. Kita ingin menyelamatkan bangsa ini," tutur dia.

Menurut mantan politisi Partai Nasdem itu, tidak menjadi penting lagi siapa yang akan dieksekusi. Sebab dengan melakukan eksekusi mati, para gembong narkotika akan berpikir 2 kali untuk mengulangi perbuatannya di Indonesia.

"Kita sih nggak bicara figur-figur siapa yang akan mati, tapi kejahatannya," ucap Prasetyo.

"Paling tidak kita memperingatkan untuk tidak melakukan berkali-kali. Mereka yang masih nekad bawa narkoba, harus memperhitungkan pidananya sangat keras. Jangan salahkan eksekusinya. Mereka sudah harus tahu eksekusinya," tutup Prasetyo.

Sampai saat ini sudah ada 9 orang terpidana mati yang berada di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka adalah kelompok Bali Nine WN Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, serta terpidana mati ‎WN Spanyol, Raheem Agbaja Salami. Mereka ditempatkan di Lapas Besi.

Lalu ada pula terpidana mati WN Perancis Serge Areski Atlaoui, WN Brasil Rodrigo Gularte, dan WNI Zainal Abidin. Ketiganya mendekam di Lapas Pasir Putih.

‎Kemudian terpidana mati WN Nigeria Sylvester Obiekwe Nwolise alias Mustofa, WN Ghana Martin Anderson alias Belo, dan WN Nigeria Okwudili Oyatanze. Mereka ditempatkan di Lapas Batu.

Serge Areski hari ini menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Dia meninggalkan Lapas Pasir Putih di Nusakambangan pada Selasa 10 Maret 2015 malam. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini