Liputan6.com, Jakarta Momen kenaikan tarif tol setiap 2 tahun sekali menjadi kesempatan Pemerintah untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jalan Tol sebesar 10%. Meskipun begitu kenaikan tarif tol ini masih dikaji bersama Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu apakah bersamaan dengan pemungutan PPN sebesar 10% atau tidak. Bagaimana jika kenaikan tarif tol dan PPN sebesar 10% dikenakan bersama? cek dibawah ini:
Â
Advertisement
Baca juga:
Kemenkeu Beri Sinyal Pajak 10% Ikuti Kenaikan Tarif Tol
Ini Alasan Tarif Tol Naik Tahun Ini
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.