Sukses

Tentukan Tersangka, Polisi Telusuri Mekanisme Pengadaan UPS

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul, ada mekanisme untuk menentukan peralihan anggaran UPS.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi UPS atau alat catudaya listrik di Pemprov DKI Jakarta. Namun polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul, mengatakan sampai saat ini polisi masih terus memeriksa para saksi. Untuk menetapkan tersangka, polisi mengatakan harus menelusuri mekanisme pengadaan barang.

"Lihat mekanisme pembuatan dan pengadaan, mulai dari kerangka acuan kerja. Karena ini kan APBD perubahan," kata Martinus di kantornya, Jakarta, Senin (9/3/2015).

Martinus menjelaskan, ada mekanisme untuk menentukan peralihan anggaran itu. Sehingga nanti sampai anggaran biaya tambahan yang kemudian dilelang.

"Mekanisme lelang, proses lelang, pemenang lelang, sampai kepada barang itu ada sampai sekolah yang terlibat, sampai bisa ada barang itu," papar dia.

Martinus mengungkapkan, penelusuran mekanisme korupsi dugaan pengadaan barang itu sangat penting. Hal ini juga berpengaruh terhadap penentuan tersangka.

"Mekanismenya harus kita lihat, apa saja hukumannya. Terus tujuan pengadaan barang seperti apa? Proses lelangnya?" tandas Martinus.

Dalam kasus ini, jajaran Polda Metro Jaya masih memeriksa sejumlah saksi. Hari ini, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap 7 saksi. Mereka adalah 3 kepala sekolah, 2 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan 2 Pejabat Penerima Hasil Kerja (PPHK). Hanya, seorang  saksi berinisal AU selaku PPK Jakarta Barat tidak hadir. (Rmn/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini