Sukses

Farhat Abbas Temui Terpidana Mati di Nusakambangan

Farhat mengaku, sudah menyampaikan surat terkait gugatan eksekusi mati kepada Jaksa Agung HP Prasetyo dan Presiden Jokowi.

Liputan6.com, Cilacap - Pengacara Farhat Abbas menemui salah satu terpidana mati jilid II di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Yang ditemui Farhat, yakni terpidana mati asal Nigeria Sylvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa. Ada apa?

Rupanya Farhat ingin menginformasikan pihak lapas terkait upaya hukum yang dilakukan Sylvester. Kantor hukum Farhat Abbas dan rekan saat ini ditunjuk untuk menangani kasus Sylvester.

"Upaya yang ditempuh oleh tim pengacara Sylvester, yaitu dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tentang Keppres Nomor 11 Tahun 2015," kata Farhat di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (9/3/2015).

Ia mengaku, juga sudah menyampaikan surat kepada Jaksa Agung HM Prasetyo dan Presiden Jokowi.

"Pada Jumat yang lalu, saya sudah ke Kejaksaan Agung, mereka lagi mempelajarinya dan kemungkinan besar akan ditunda eksekusi, khusus Sylvester," ujar Farhat.

Farhat juga mengimbau Jokowi memperhatikan permohonan Perdana Menteri Australia Tony Abbott untuk menyelamatkan duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Apalagi, Myuran dan Andrew sudah lebih dari 10 tahun menghuni Lapas Kerobokan, Bali.

Farhat rupanya pengacara dari 3 anggota sindikat Bali Nine yang selamat dari ancaman hukuman mati. Ketiganya, yakni Tan Duc Tan Nguyen, Si Yi Chen, dan Mathew James Norman.

"Itulah gunanya lembaga pemasyarakatan. Artinya di sini DPR juga jangan hanya sekadar diam kemudian memprovokasi, mengompor-ngompori pemerintah seolah-olah jangan sampai kedaulatan hukum dicampuri, jangan sampai intervensi," ucap dia.

Menurut dia, Jokowi mempunyai kewenangan untuk membatalkan eksekusi mati terhadap warga asing yang negaranya pernah menyumbang besar buat ekonomi maupun kemanusiaan di Indonesia.

Sylvester Obiekwe Nwaolise merupakan salah seorang terpidana mati yang segera menghadapi eksekusi tahap II. Warga negara Nigeria itu ditangkap pada 2003 oleh Direktorat Narkoba Mabes Polri karena menyelundupkan heroin sebanyak 1,2 kilogram ke Indonesia dan selanjutnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Grasinya ditolak melalui Keppres 11/G 2015.

Dia telah dua kali diciduk Badan Narkotika Nasional (BNN) karena mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara, yakni pada 27 November 2012 saat menghuni Lapas Batu, Nusakambangan dan 29 Januari 2015 saat menghuni Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.

Jelang eksekusi, Sylvester dikembalikan ke Lapas Nusakambangan oleh BNN pada 26 Februari 2015. Dia kini ditempatkan di Lapas Batu Nusakambangan. (Ant/Ndy/Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.