Sukses

Tersangka Penggelapan Dilepas, Irwasda Polda Riau Kembali Berang

Alasan penyidik, barang bukti yang dilaporkan warga bernama Rajiman tidak berada pada tersangka.

Liputan6.com, Pekanbaru - Kinerja penyidik Polresta Pekanbaru dan jajarannya tingkat polsek, kembali mendapat sorotan dari Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Riau Kombes Pol Achmad Nurda Alamsyah.

Sempat berang mendengar kabar adanya warga yang disuruh penyidik menangkap pelaku penggelapan mobil di Polresta Pekanbaruu, Achmad kembali dibuat gusar setelah mendengar penyidik di Polsek Payung Sekaki, Pekanbaru, melepas tahanan penggelapan mobil.

Alasan penyidik, barang bukti yang dilaporkan warga bernama Rajiman tidak berada pada tersangka berinisial Er. Pasalnya, mobil tengah berada pada seorang warga An, yang posisinya hingga kini tak diketahui.

Belakangan beredar kabar, perlakuan istimewa terhadap Er (34) ini karena dirinya merupakan cepu atau pemberi informasi kepada penyidik dalam beberapa kasus narkoba.

Ketika Rajiman kembali menanyakan kasusnya ini, dia diminta penyidik mendatangkan tersangka yang belakangan diketahui berada di Sumatera Barat.

Menanggapi ini, Achmad meminta korban tersebut melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau. "Laporan warga harus ditangani secara tuntas, tidak ada alasan untuk meminta korban menghadirkan pihak-pihak yang diduga melakukan kejahatan," tegas Achmad di Pekanbaru, Minggu (8/3/2015).

Menurut Achmad, tak ada alasan pembenaran bagi penyidik untuk meminta warga mengungkap kasus yang dialami. "Nggak ada seperti itu, nggak benar kalau begitu. Kasus begitu dilaporkan, harus ditangani penyidik sampai tuntas," tegas Irwasda.

Achmad berjanji akan mempelajari kasus ini jika warga yang menjadi korban tersebut melapor ke Bid Propam Polda. "Silakan buat laporan. Nanti akan dipelajari," ucap Achmad.

Sementara, korban Rajiman saat dihubungi wartawan mengaku kian terjepit dalam kasus tersebut. Apalagi kasus ini akan dilimpahkan ke Polsek Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

"Saya harus membayar uang kredit. Padahal sebelumnya, hasil rental mobil itu kami pergunakan untuk membantu kebutuhan rumah tangga. Karena anak saya sedang butuh uang sekolah," tutur Rajiman, Minggu sore.

Adapun mobil yang dilarikan Er adalah Toyota Avanza BM 1790 QO.

Kapolsek Payung Sekaki AKP Usril saat dikonfirmasi mengatakan, kasus ini sudah dilimpahkan ke Polsek Siak, setelah melakukan gelar perkara. "Silakan tanya kepada Polsek Siak Hulu, sudah kami limpahkan,'' ujar Usril

Sementara Kapolsek Siak Hulu Kompol Hermawi ketika dikonfirmasi mengaku belum mendapat informasi adanya pelimpahan penggelapan itu. "Saya belum mendapat informasi terkait kasus ini," ucap dia singkat. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini