Sukses

Denny Indrayana: Pemanggilan Bareskrim, Saya Kena Dua-duanya

Denny Indrayana tetap datang memenuhi panggilan Bareskrim meski diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana dijadwalkan diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan korupsi uang lebih yang dipungut dalam sistem payment gateway layanan pembuatan paspor di seluruh kantor imigrasi. Namun ternyata, Denny memilih untuk datang ke Kantor Mensesneg, ketimbang menghadiri pemeriksaan tersebut.

Denny mengatakan, walau tidak menghadiri pemeriksaan tersebut, pihaknya tetap datang memenuhi panggilan Bareskrim, namun diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

"Bareskrim tadi sudah. Maksud saya, kami hadir, saya diwakili kuasa hukum, sedang ke Bareskrim untuk menghormati proses panggilan yang dilakukan," ujar Denny di Kantor Mensesneg, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2015).

Denny menyampaikan, pemanggilannya oleh Bareskrim Polri terkait 2 tuduhan. Yakni, keterlibatan dia dalam kasus payment gateway di Kemenkumham dan pencemaran nama baik.

"(Pemanggilan Bareskrim, saya kena) Dua-duanya. Yang 'jurus pendekar mabuk' itu dilaporkan sama LSM Pekat. Terus ada lagi saya yang terkait dengan ikhtiar saya untuk memperbaiki pelayanan paspor dari cara yang kaya manual antre di loket 5 jam satu orang, dengan cara yang lebih cepat pakai elektronik," ujar Denny.

Denny pun enggan membeberkan detail permasalahan yang menjeratnya itu. Ia mengaku akan menjelaskan seluruh perkara yang menimpanya bila memenuhi panggilan Bareskrim selanjutnya.

"Itu sudah masuk pokok perkaranya saja saya jelaskan di sana sajalah. Karena kalau penjelasannya sepotong-sepotong malah nggak bagus. Jadi bagusnya pada saatnya nanti saya jelaskan secara utuh lengkap," ucap dia.

Terkait dengan kedatangannya ke Kantor Mensesneg, Denny membantah kalau apa yang dilakukan adalah untuk memperjuangkan dirinya agar kasusnya ditutup. Menurut dia kedatangannya untuk memberi apresiasi terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meminta agar kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan para pendukungnya dihentikan.

"Sudah disepakati ini bukan mengenai saya tetapi adalah persoalan terkait gerakan antikorupsi, maka teman-teman tadi rapat. Saya, Mas BW (Bambang Widjojanto), Yunus Husein, Imam Prasojo tadi pagi-pagi beserta kuasa hukum, menyepakati kami ingin menghormati perintah presiden yang mengatakan agar kriminalisasi dihentikan. Dan menjadi logis kalau Polri kita melalui pimpinannya Komjen Badrodin Haiti tentu melaksanakan perintah itu," tukas Denny Indrayana.

>>> Surat untuk Jokowi >>>

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Surat untuk Jokowi

Surat untuk Jokowi

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto dan mantan Ketua PPATK Yunus Husein mendatangi Kantor Mensesneg, Jakarta. Kedatangan mereka untuk menyampaikan surat dari para aktivis antikorupsi yang menagih komitmen Presiden Jokowi untuk menghentikan kriminalisasi terhadap para aktivis antikorupsi dan KPK.

"Kami menyampaikan surat pada Pak Presiden, surat itu dari berbagai teman-teman ya. Isi surat itu yang kedua adalah, kami mendengar kemarin Presiden melalui pak Pratikno meminta supaya dihentikan seluruh proses kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, struktural dan pendukung KPK. Berdasarkan info itu, maka kemudian kami membuat surat untuk mengkonfirmasi dan dari hasil yang tadi kami dapatkan," ujar Bambang Widjojanto, Jumat (6/3/2015).

Namun sayangnya, Bambang Widjojanto atau BW mengaku dirinya tidak dapat bertemu dengan Mensesneg Pratikno lantaran sedang mendampingi presiden dalam kunjungan ke beberapa wilayah di Jawa Timur. Ia pun mengaku hanya menitipkan surat tersebut kepada salah seorang staf khusus Mensesneg dan mengkonfirmasi terkait pernyataan Presiden Jokowi yang meminta kriminalisasi terhadap KPK dihentikan.

"Dari hasil yang tadi kami dapatkan, Pak Pratikno tidak di tempat, tapi dari teman yang kami temui, kolega di sini, bahwa betul pernyataan itu memang dikeluarkan presiden melalui Pratikno," jelas dia.

Bambang mengatakan, dalam surat tersebut, pihaknya memberi apresiasi terhadap pernyataan presiden tersebut. Ia yakin apa yang disampaikan presiden bertujuan untuk menyelesaikan segala permasalahan kekisruhan yang terjadi selama ini antara KPK dan Polri.

"Ini maksudkan untuk sungguh-sungguh bisa menyelesaikan semua proses yang sedang berjalan, yang sudah dimulai dari pemilihan Plt KPK, dari polisi sendiri dan kejaksaan. Beberapa kali ada series of discussions atau series of meetings. Dan ini harus diapresiasi," tukas BW.

Ia berharap, pernyataan presiden tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti. Ia pun berharap, surat tersebut dapat mendinginkan suasana di tengah memanasnya hubungan KPK dan Polri.

"Ini salah satu opsi dan kami belum buat surat resmi. Kami harap melalui surat yang kami berikan bisa menjalin komunikasi dengan Pak Presiden," pungkas Bambang Widjojanto. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini