Sukses

Kemlu: Tidak Ada Moratorium Hukuman Mati di Indonesia

Pernyataan yang dikeluarkan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir ini sekaligus membantah laporan media Australia.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan, RI saat ini tidak memberlakukan moratorium (penghentian sementara) hukuman mati. Barter tahanan mati dengan negara lain pun dipastikan tak bisa dilakukan.

Pernyataan yang dikeluarkan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir ini sekaligus membantah laporan media Australia, Sydney Morning Herald, yang menyatakan Indonesia memberlakukan hukuman mati.

"Itu suatu kesalahan berita media yang ada di Australia. Itu kesalahan pengutipan yang diambil dan diberitakan oleh media di Australia," kata Arrmanatha di Kementerian Luar Negeri Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Dia mengungkapkan, Kementerian Luar Negeri telah berkoordinasi dengan duta besar dan delegasi Indonesia yang berpartisipasi dalam pembahasan soal hukuman mati di forum PBB di Jenewa. Informasi yang didapatkan, tidak ada delegasi Indonesia yang mengatakan RI sedang memberlakukan moratorium hukuman mati.

"Kami sudah koordinasi, baik dengan Dirjen Multilateral di Kemlu maupun Duta Besar kita yang ada di Jenewa. Statement yang disampaikan delegasi Indonesia tidak menyebutkan hal itu," ujar Arrmanatha.

Menurut Direktur Jenderal Kemlu RI Abi Hasan Kleib, terdapat kesalahan dalam laporan atau rangkuman hasil pembahasan soal hukuman mati di Forum PBB, yang dilakukan oleh Sekretariat PBB.

"Saya sudah cek di Jenewa dan ternyata ada kesalahan Sekretariat PBB waktu membuat summary (rangkuman) diskusi dan itu mungkin yang dikutip Sydney Morning Herald. Kami sudah menegur dan direvisi. Seharusnya tidak ada kata moratorium waktu bilang reinforced death penalty," ungkap Abi.

Sebelumnya, Wakil Tetap RI untuk PBB di New York, Amerika Serikat, Desra Percaya menegaskan hukuman mati bukan standar universal di bidang HAM. Dia juga menyatakan, hukuman mati di Indonesia tidak bertentangan dengan HAM.

"Hukuman mati di Indonesia tidak bertentangan dengan HAM dan hukum internasional," ujar Desra. "Setiap negara memiliki tantangan yang khas. Penerapan hukuman ini merupakan respons pemerintah terhadap tantangan unik di Indonesia dan merupakan bagian dari pelaksanaan kedaulatan," jelas Desra Percaya. (Ant/Sun/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini