Sukses

15 Tahun Dibui, Terpidana Mati Zainal Abidin Tak Pernah Dijenguk

5 Tahun terakhir dia habiskan di pulau terpencil, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah setelah dipindah dari Palembang, Sumatera Selatan.

Liputan6.com, Cilacap - Sudah 15 tahun lamanya terpidana mati kasus narkoba Zainal Abidin mendekam di dalam bui. 5 Tahun terakhir dia habiskan di pulau terpencil, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah setelah dipindah dari Palembang, Sumatera Selatan.

Dan selama 15 tahun itu pula tak ada keluarga yang menjenguknya. Tak seperti terpidana mati lainnya. Kesulitan biaya menghalangi orang-orang terkasihnya menemui Zainal.

Keberadaan keluarga Zainal di Palembang juga sulit ditelurusi. Keluarga Zainal pindah sejak kebakaran melahap kawasan tempat tinggal mereka di kawasan Ki Gede Ing Suro pada 2014.

"Hanya ada satu keponakannya di Bangka Belitung yang pernah menelepon saya baru-baru ini, menyatakan tidak bisa ke Nusakambangan karena tidak ada biaya," ujar pengacara Zainal Abidin, Ade Yuliawan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, 5 Maret 2015.

"Sementara mantan istri (sudah bercerai) dan anaknya tidak ada."

Kini, Zainal masih berjuang untuk bisa lepas dari eksekusi mati yang mengancam nyawanya bersama 9 orang lainnya. Dia masih menunggu jawaban atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung sejak 2005.

Dia juga sudah mengirim surat kepada Kejaksaan Agung agar segera menjawab PK-nya. Dia mengaku tak rela dihukum mati sebelum PK-nya mendapatkan jawaban.

Zainal Abidin merupakan terpidana mati kasus kepemilikan 58,7 kg ganja yang tertangkap pada 2001. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, 13 Agustus 2001, dia dituntut hukuman penjara selama 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dan dijatuhi vonis lebih berat oleh majelis hakim, yakni 18 tahun penjara.

Dia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang. Namun putusan pengadilan justru menjatuhi vonis hukuman mati pada 4 September 2001. Kemudian Zainal mengajukan kasasi atas putusan itu pada 3 Desember 2001. Namun putusan tersebut justru diperkuat Mahkamah Agung.

Tak terhenti pada upaya kasasi saja, Zainal Abidin juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas hukuman matinya pada 2005 dan hingga kini tidak pernah mendapatkan jawaban. (Ant/Ndy/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.