Sukses

Pro-Kontra Hukuman Mati

Hukuman mati menjadi bagian hukum positif di Indonesia, sejak indonesia menggunakan KUHP peninggalan Belanda.

Liputan6.com, Jakarta - Hukuman mati menjadi bagian hukum positif di Indonesia, sejak indonesia menggunakan KUHP peninggalan Belanda. Di masa Orde Lama dan Orde Baru, hukuman mati kerap diberlakukan untuk terpidana kasus politik.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (6/3/2015), Kartosuwryo adalah salah satunya. Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) ini dieksekusi mati pada 5 September 1962 di Pulau Ubi, Kepulauan Seribu, Jakarta.

Belakangan hukuman mati lebih banyak dikenakan untuk kasus-kasus kriminal, seperti pembunuhan, narkotika hingga terorisme.

Hukuman mati yang sempat menyita perhatian dunia adalah eksekusi mati terhadap terpidana bom Bali Imam Samudra, Ali Ghufron dan Amrozi.

Sepanjang hukuman mati diberlakukan, kontroversi juga terus mengiringi. Bahkan grup musik Godbless pernah menyampaikan kritik lewat lagu 'selamat pagi Indonesia' terkait eksekusi mati terhadap penjahat legendaris Kusni Kasdut.

Kritik terhadap hukuman mati terutama mengacu pada hasil Amandamen UUD 45 pasal 28 ayat 1, yang menyebutkan bahwa hak hidup merupakan bagian dari hak azasi manusia yang tidak bisa dikurangi.

Namun kalangan pendukung hukuman mati beranggapan, justru hukuman mati diperlukan untuk melindungi hak hidup masyarakat. Kenyataannya memang Undang-Undang yang merupakan turunan UUD 45 tetap memberlakukan hukuman mati seperti undang-undang narkotika, anti terorisme dan KUHP.

Argumen bahwa hukuman mati bisa memberi efek jera selalu ditentang oleh kalangan aktivis hak asasi manusia. Mereka menganggap tidak ada korelasi antara hukuman mati dan efek jera.

Beda pendapat tentang hukuman mati tak hanya di Indonesia, tapi juga di berbagai negara. Belakangan jumlah negara yang memberlakukan hukuman mati terus berkurang.

Menurut laporan Amnesty Internasional, jumlah negara yang memberlakukan hukuman mati turun dari 37 negara pada 1994, menjadi 22 negara 2013.

Namun ini berbanding terbalik dengan meningkatnya kasus eksekusi mati. Laporan Amnesty Internasional pada 2013 menyebutkan, jumlah eksekusi mati justru meningkat 15 persen dan lebih banyak terjadi di negara Tiongkok, Irak dan Iran. (Dan/Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini