Sukses

Setkab Andi: Inpres Jokowi Tak Batasi Penindakan KPK

Dalam Inpres tersebut, Presiden Jokowi lebih menekankan KPK untuk melakukan pencegahan ketimbang penindakan.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jowkoi akan segera menerbitkan instruksi Presiden (Inpres) tentang strategi nasional Pemberantasan Korupsi tahun 2015. Dalam Inpres tersebut, Presiden Jokowi lebih menekankan KPK untuk melakukan pencegahan ketimbang penindakan. Adanya Inpres itu pun dianggap sejumlah kalangan memperlemah kinerja KPK.

Merespons hal tersebut, Sekertaris Kabinet Andi Widjajanto membantah kalau Inpres tersebut ditujukan menghabisi kewenangan KPK dalam menangkap koruptor. Ia justru menganggap, tindakan pencegahan dapat menutup celah korupsi.

"Tidak dibatasi penindakan KPK, tapi dalam strategi pemberantasan korupsi, ‎ harus ada kombinasi antara pencegahan dengan penindakan. Justru keberhasilan pemberantasan korupsi terletak pada sistem akuntable dan transparansi setiap pembelanjaan pemerintah melalui APBN dan APBD dilakukan dengan baik," ujar Andi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat,Kamis (5/3/2015).

Andi mengatakan, nanti Inpres ini tidak hanya ditujukan untuk KPK saja, tapi juga seluruh instansi pemerintah untuk seluruhnya secara bersama memerangi korupsi.

"‎Ada instruksi detail presiden kepada kementerian dan lembaga satu per satu. ‎Apa saja yang harus dilakukan untuk perkuat rezim pemberantasan korupsi, untuk pencegahan dan penindakan itu. Ditunggu saja, ini masih difinalisasi. Satu minggu ini akan selesai dan sampai di meja presiden," ujar Andi.

Dia juga menyebutkan jika Inpres ini bukan barang baru. Pada masa pemerintahan sebelumnya, Presiden SBY juga mengeluarkan Inpres yang sama. Namun setiap pemerintahan tentunya mempunyai strategi dan upaya pencegahan korupsi yang berbeda-beda.

‎"Setiap tahun ada Inpres strategis nasional pemberantasan korupsi. ‎Ini Inpres pertama di bidang itu yang diteken oleh Presiden Jokowi. Ada penekanan-penekanan khusus, ditunggu saja sampai inpres keluar," kata dia.

Andi sebelumnya menjelaskan, Inpres disusun oleh Badan perencanaan dan pembangunan nasional (Bappenas). Saat ini, drafnya sedang difinalisasi di Sekretaris Kabinet. Perlu waktu empat sampai lima hari untuk memfinalisasi sebuah Inpres sebelum diajukan ke presiden.

"Diharapkan minggu ini atau paling lambat minggu depan inpres 2015 tentang pemberantasan korupsi itu sudah bisa dikeluarkan," ujar dia Rabu 4 Maret 2015. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini