Sukses

Bekuk Produsen Video Porno, Polisi Sita 4.700 Keping DVD

Keduanya, SO dan JH ditangkap di dua lokasi berbeda, Tangerang dan Bekasi.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Industri Perdagangan dan Kejahatan Siber Direktorat Reserse Tindak Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua penjual video porno melalui internet. Keduanya, SO dan JH ditangkap di dua lokasi berbeda, Tangerang dan Bekasi.

Keduanya diduga berperan sebagai produsen sekaligus distributor video yang berisi adegan-adegan syur di forum internet blogspot. Prosedur penjualan video mesum ini sama dengan penjualan online pada umumnya. Pembeli memesan, membayar via rekening bank, lalu barang diantar melalui jasa ekspedisi kepada pembeli.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Mujiono menyatakan, pihaknya mendapat laporan situs tersebut. Usai itu, pihaknya langsung melakukan patroli siber untuk melacak pelaku.

"Petugas (polisi) berpura-pura sebagai pembeli. Untuk 4 buah keping CD, petugas mendapat balasan SMS yang menyuruh melakukan transfer Rp 90.000 ke nomor rekening tersangka," tutur Mujiono di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Setelah berhasil mengetahui keberadaan SO, polisi segera menangkap pria berusia 30 tahun ini di wilayah Bekasi. Berdasarkan keterangan tersangka SO, ada pelaku perdagangan video dewasa lainnya di Tangerang Selatan berinisial JH.

"Penjualan mereka sudah merambah ke luar Jawa, Sumatera Kalimantan, Bali hingga ke Papua" jelas Mujiono.

Setelah menekuni pekerjaan ini selama dua tahun terakhir, dua pemuda lulusan SMA tersebut kini menikmati omset Rp 8 juta rupiah setiap bulannya.

"Jadi SO dan JH membuka situs dewasa dan melakukan pengunduhan. Setelah itu, ia memajang hasil unduhannya di halaman depan blog. Semacam katalog gitu. Jadi pembeli bisa memilih," kata Mujiono.

Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka, polisi mengamankan 4.700 keping DVD video porno maupun dalam hard disk internal dan alat-alat pendukung lainnya seperti sebuah printer, modem, prosesor, router dan tiga buku rekening bank.

"Mereka kita sangkakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 32 UU Pornografi, serta Pasal 80 jo Pasal 6 UU Perfilman, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," tutup Muji. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini