Sukses

Istri Terpidana Mati asal Prancis: Suami Saya Masih Berharap

Sang istri, Sabine Atlaoui mengunjungi Lapas Pasir Putih Nusakambangan didampingi Konsulat Kedutaan Prancis

Liputan6.com, Cilacap - Terpidana mati Serge Arezki Atlaoui asal Prancis masih berharap besar upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya akan dikabulkan. Dengan demikian ia masih bisa memperpanjang usia. Rencananya sidang PK akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten pada 11 Maret 2015 mendatang.

Menurut Sabine Atlaoui, istri si terpidana, saat ini Serge Atlaoui masih berharap sidang PK akan diperiksa secara mendalam oleh PN Tangerang.

"Suami saya masih kuat. Masih tabah dan berharap agar PK-nya akan diperiksa secara mendalam di sidang yang akan diadakan tanggal 11 (Maret) nanti di Pengadilan Tangerang," kata Sabine di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah kepada sejumlah wartawan, Kamis (5/3/2015).

Menurut Sabine, ia dan suaminya tak pernah berpikir mengenai kemungkinan PK ditolak. Karena PK adalah upaya hukum terakhir setelah Kejaksaan Agung mengumumkan akan  mengeksekusi para terpidana mati. Sabine juga menjelaskan kondisi suaminya yang masih optimistis saat dijenguk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap.

"Saya katakan lagi bahwa suami saya bukan penyelundup, semuanya ada di berkasnya. Jadi, mudah-mudahan itu bisa dipertimbangkan oleh majelis hakim di Pengadilan Tangerang nanti," kata Sabine.

Sabine menjelaskan pula bahwa Serge dan dirinya tidak berbicara mengenai keinginan-keinginan sebelum dieksekusi. Saat dijenguk, mereka lebih banyak berdiskusi mengenai peluang yang tersisa dan upaya yang mungkin dilakukan.

"Saya bahagia bisa bertemu Serge. Ini tak mudah karena 2 tahun kami tak bertemu," kata Sabine.

Sabine mengunjungi Lapas Pasir Putih didampingi Konsulat Kedutaan Prancis Pierre-Antoine Gounand dan seorang penerjemah serta keluarga besar Serge Arezki Altlaoui, yakni Yasen Areski Atlaoui, Samia Nathalie Atlaoui, Mohamed Arezki Atlaoui, Samia Ans Eliane Atlaoui, dan Alexandre Ferdinand Megel.

Serge Areski Atlaoui dihukum mati karena terlibat dalam operasi pabrik ekstasi dan sabu-sabu di Cikande, Tangerang, dengan barang bukti yang disita berupa 138,6 kg sabu-sabu, 290 kg Ketamine, dan 316 drum Prekusor pada 11 November 2005.‎ (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini