Sukses

Menkumham: Tak Mudah Barter Duo Bali Nine dengan Napi WNI

Tiga warga negara Indonesia (WNI) saat ini tengah mendekam di penjara Australia terkait kasus narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri ‎Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menegaskan penawaran Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop untuk bertukar tahanan duo Bali Nine dengan tiga tahanan asal Indonesia tidak dapat dilakukan dengan mudah. Sebab tidak ada warga Indonesia yang terancam hukuman mati di Australia.

"‎Belum kami kaji, kan tidak semudah itu. Apalagi, pertukarannya menyangkut hukuman mati. Apa sekarang ada orang kita yang terkena hukuman mati di Australia? Nggak ada, kan," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2015).‎

Namun, Yasonna mengaku menyambut baik penawaran yang disampaikan Pemerintah Australia tersebut. Tapi, politisi PDI Perjuangan itu menegaskan pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk melaksanakn eksekusi mati seluruh terpidana kasus narkoba yang telah divonis mati oleh pengadilan.

"Kan lain ceritanya. Ini implikasi dari suatu kebijakan untuk betul-betul keras terhadap perdagangan narkoba di Indonesia," ucap Yasonna.

Walau menolak penawaran barter tahanan, Yasonna mengatakan, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk tetap menjalin kerja sama dalam bidang hukum, bersama Australia, seperti kerjasama ekstradisi. Namun, untuk eksekusi duo Bali Nine, Yasonna secara tegas menolak berbagai upaya kompromistis dengan pihak Australia.

"Kita membuka kerja sama, namun untuk soal ini (barter duo Bali Nine), tidaklah," tandas Yasonna.

Menlu Australia Julie Bishop sebelumnya terus mengupayakan penyelamatan 2 warganya dari eksekusi mati di Indonesia. Dia memberikan penawaran pertukaran tahanan dalam upaya terakhir menyelamatkan duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Bishop mengaku telah mengungkapkan hal ini kepada Menlu RI Retno LP Marsudi pada Selasa 3 Maret 2015 malam melalui sambungan telepon. Namun, dia enggan mengungkapkannya secara rinci.

Dia menyatakan harapannya agar Indonesia dan Australia dapat segera menandatangani nota kesepahaman pertukaran tahanan ini.

Tiga warga negara Indonesia saat ini tengah mendekam di penjara Australia terkait kasus narkoba. Ketiganya adalah Kristito Mandagi, Saud Siregar, dan Ismunandar. Mereka dipidana karena kedapatan membawa 390 kilogram narkoba di dekat Port Macquarie, Australia.‎ (Riz/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini