Sukses

Wakapolri: Kami Siap Terima Pelimpahan Kasus BG dari Kejagung

Namun demikian, Polri tidak akan langsung menerima begitu saja pelimpahan perkara yang pertama kali diselidiki oleh

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Polisi Badrodin Haiti menyatakan, pihaknya siap menerima pelimpahan perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang telah menjerat Komjen Polisi Budi Gunawan dari Kejaksaan Agung.

"Kita siap-siap saja. Kalau dilimpahkan kan bisa saja," ujar Komjen Badrodin Haiti di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (5/3/2015)

Namun, Polri tidak akan langsung menerima begitu saja pelimpahan perkara yang pertama kali diselidiki oleh Komisi Peemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

"Kan saya belum terima berkasnya itu. Kejagung juga kan belum terima, baru pengantarnya saja. Ya nanti diteliti dulu dengan Kejagung, apakah lengkap atau tidak?" kata dia.

Badrodin mengatakan, akan mempelajari dahulu materi awal yang pernah dilakukan KPK. Apakah materi tersebut cukup untuk melanjutkan perkara, atau bahkan bisa dibuat surat penghentian penyidikan perkara (SP3).

"Kan tergantung dari materinya, materinya mencukupi apa tidak? Jangan-jangan dari KPK materinya juga belum lengkap. Makanya kita lihat dulu, kalau hanya pengantarnya saja dilimpahkan ke saya kan tidak ada artinya juga," pungkas Badrodin.

Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak kasasi KPK, lembaga antikorupsi ini kemudian mengambil langkah untuk melimpahkan perkara Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Dengan pertimbangan efektivitas dan efisiensi, Jaksa Agung HM Prasetyo pun kabarnya akan meneruskan perkara Budi Gunawan kepada Mabes Polri.

KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait rekening mencurigakan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006.

Budi Gunawan dikenakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mvi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Budi Gunawan, wakil Kapolri saat ini adalah mantan ajudan Presiden Megawati saat Megawati memimpin.
    Budi Gunawan, wakil Kapolri saat ini adalah mantan ajudan Presiden Megawati saat Megawati memimpin.

    Budi Gunawan

  • Jenderal Drs. Badrodin Haiti lahir di Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada 24 Juli 1958
    Jenderal Drs. Badrodin Haiti lahir di Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada 24 Juli 1958

    Badrodin Haiti

Video Terkini