Sukses

4 Jenis Hukuman Mati yang Berlaku di Dunia

Indonesia bukan satu-satunya negara yang menerapkan hukuman mati. Di Asia Tenggara, terhitung ada 8 negara yang menerapkan hukuman mati.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia saat ini menjadi sorotan dunia gara-gara hukuman mati yang diterapkan untuk gembong narkoba. Karena kebijakan ini juga, hubungan antara Indonesia dan Australia memanas akhir-akhir ini. Penyebabnya, Australia menolak kedua warga negaranya yakni duo Bali Nine Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dihukum mati di Indonesia, sekalipun keduanya terbukti menjadi otak peredaran narkoba di Indonesia dan Australia.

Kendati mendapat tekanan dari sana-sini, termasuk dari Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, Uni Eropa, dan ancaman boikot dari Pemerintah Australia, Pemerintah Indonesia bergeming.

"Saya pikir keputusan (untuk mengeksekusi Andrew Chan dan Myuran Sukumaran) sudah diambil oleh pengadilan," kata Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam sebuah wawancara dengan Al-Jazeera, Rabu 4 Maret malam.

Jokowi menegaskan, Indonesia saat ini tengah perang melawan narkoba. Terhitung 4,5 juta rakyat Indonesia, ujar Presiden, hidupnya dalam kehancuran karena narkoba.

"Jika Anda datang ke pusat-pusat rehabilitasi narkoba, Anda akan melihat efek obat terhadap orang-orang ini. Anda tidak hanya melihat orang-orang yang menjual obat-obatan, Anda juga harus melihat korban-korban mereka," tegas Jokowi.

Sebenarnya Indonesia bukan satu-satunya negara yang menerapkan hukuman mati bagi pelaku kejahatan berat. Di Asia Tenggara, terhitung ada 8 negara yang menerapkan hukuman mati. Seperti dimuat laman Death Penalty Worldwide, Minggu 22 Februari 2015, 8 negara itu yakni Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Thailand.

Di belahan dunia lain, masih banyak negara yang juga menerapkan hukuman mati. Caranya pun macam-macam, selain tembak mati seperti yang berlaku di Indonesia, hukuman mati juga dilakukan dengan gantung, penggal, dan suntik mati. Berikut beberapa jenis hukuman mati dan negara yang menerapkannya.   

Jenis Hukuman Mati...

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dari Gantung Hingga Suntik Mati

Dari Gantung Hingga Suntik Mati

Hukuman Gantung
Dikutip dari antaranews.com, hukuman ini diterapkan beberapa negara seperti Afganistan, Bangladesh, Botswana, India, Irak, Jepang, Kuwait, Malaysia, Nigeria, dan Sudan. Mantan Presiden Irak Saddam Husein dihukum gantung pada 30 Desember 2006.

Tembak Mati
Selain Indonesia, negara yang pernah melakukan hukuman tembak mati antara lain China, Korea Utara, Somalia, dan Yaman.

Korea Utara pernah menembak mati beberapa orang karena diam-diam menonton acara televisi Korea Selatan pada 2013.

Hukuman Penggal
Arab Saudi. Negara ini pernah memenggal seorang pria Yaman pada 2010 karena bersalah menyerang rumah warga lain keturunan Yaman.

Arab Saudi memenggal kepala tahanan di depan umum sesuai hukum syariah untuk kasus-kasus pembunuhan, pemerkosaan, penyelundupan narkoba, dan perampokan bersenjata.

Suntik Mati
Eksekusi mati jenis ini diterapkan Vietnam dan Amerika Serikat. Hukuman mati ini diberikan kepada terpidana melalui injeksi obat-obatan dalam dosis fatal. Vietnam melakukan injeksi mati pada Nguyen Anh Tuan pada 2013 karena kasus pembunuhan dan ia merupakan terpidana pertama yang dieksusi dengan cara tersebut di negara itu.

Pada Selasa 29 April 2014, Lembaga Pemasyarakatan Oklahoma, Amerika Serikat, menyuntik mati narapidana bernama Clayton Lockett (38 tahun). Lockett sempat meronta-ronta selama sekitar 43 menit hingga menghembuskan napas terakhirnya. Dikutip dari VOA Indonesia, Kamis 1 Mei 2014, pihak lapas mengatakan, Clayton Lockett diberi suntikan yang terdiri dari kombinasi 3 bahan mematikan. (Sun/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini