Sukses

Kakak Beradik Pencongkel Spion Mobil Mewah Dibekuk

Untuk spion Harrier itu aslinya Rp 15 juta. Tetapi tersangka bisa jual kembali ke penadah seharga Rp 5 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Dua orang kakak beradik yakni AH alias U (17), dan SA alias B (25) kini meringkuk di balik jeruji sel tahanan Polda Metro Jaya. Keduanya ditangkap lantaran ulah mereka yang gemar mencuri spion mobil dengan cara mencongkel.

Tak tanggung-tanggung, keduanya pun berani beraksi di depan Gedung DPR/MPR Jalan Gatot Subroto Jakarta pada Kamis malam 26 Februari 2015 dengan mencongkel spion mobil jenis Toyota Harrier.

"Kelompok ini merupakan kakak beradik. Target mereka adalah mobil mewah seperti Alphard, Harrier, Velfire, dan lain-lain yang mana kaca spionnya bisa mencapai harga belasan hingga puluhan juta rupiah," jelas Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Teuku Arsya Khadafi di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Rabu (4/3/2015).

"Untuk spion Harrier itu aslinya Rp 15 juta. Tetapi tersangka bisa jual kembali ke penadah seharga Rp 5 juta kalau kondisi kaca spionnya tidak pecah," sambung dia.

Arsya mengungkapkan motif keduanya adalah menentukan mobil incaran, SA mempepet pintu mobil sang korban dan menodongkan senjata tajam, sementara AH bertugas mematahkan spion mobil.

"Mereka beraksi pada saat jalanan macet atau hujan. Pada saat hujan biasanya macet, sehingga hal ini dimanfaatkan oleh kedua tersangka," kata Arsya.

Tersangka AH dibekuk setelah melakukan aksi di depan Gedung MPR/DPR. Turut diamankan barang bukti sepotong spion mobil Harrier. Selang tiga hari, sang kakak, SA ditangkap di tempat persembunyiannya di Bantar Bolang, Pemalang, Jawa Tengah pada Minggu 1 Maret 2015.

Menurut pengakuan, mereka telah melakukan aksi kriminalnya di 5 lokasi. Namun Arsya berpendapat, ada kemungkinan kedua tersangka melakukannya tak hanya di 5 lokasi.

"Tersangka mengaku biasa melakukan aksinya di sekitar Perempatan Tomang dan Slipi. Tetapi tidak menutup kemungkinan lebih dari 5 TKP," tandas dia.

Untuk menebus kesalahannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.