Sukses

Tata Cara Pelaksanaan Eksekusi Mati

Di lokasi eksekusi, jaksa eksekutor memeriksa kondisi terakhir para terpidana dan 12 senjata laras panjang yang akan digunakan regu tembak.

Liputan6.com, Nusakambangan - Jelang eksekusi tahap 2, sebagian terpidana mati sudah dibawa ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemerintah sudah melakukan berbagai persiapan.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (4/3/2015), persiapan itu mulai dari memberikan bimbingan rohani, memberikan kesempatan permintaan terakhir terhadap para terpidana mati, hingga mempersiapkan regu tembak.

Pelaksanaan hukuman mati diatur dalam Peraturan Kapolri No 12 Tahun 2010. Terpidana terlebih dahulu diberi pakaian bersih dan berwarna putih sebelum dibawa ke lokasi eksekusi dengan didampingi oleh seorang rohaniwan.

Di lokasi eksekusi, jaksa eksekutor memeriksa kondisi terakhir para terpidana dan 12 senjata laras panjang yang akan digunakan regu tembak di tiang eksekusi. Tangan dan kaki terpidana diikat dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut. Mereka juga diberi penutup mata berupa kain hitam.

Komandan pelaksana memipimpin eksekusi dan memberi aba-aba dengan menggunakan pedang. Dari 12 senjata yang digunakan, hanya 3 yang berisi peluru tajam dan 9 lainnya peluru hampa. Usai eksekusi, terpidana diperiksa oleh dokter untuk mengetahui kondisinya.

Todung Mulya Lubis, pengacara terpidana mati Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan menyatakan tidak setuju dengan hukuman mati.

Selain ditembak, ada sejumlah metode lain dalam melaksanakan hukuman mati, diantaranya disetrum, suntik mati, dan hukuman gantung. 2 metode lainya yang kerap dipakai di negara-negara Timur Tengah adalah hukuman pancung dan rajam.

Hukuman mati merupakan hukuman terberat yang dijatuhkan oleh pengadilan atas kejahatan yang dilakukan seseorang. Dari data tahun 2006, sedikitnya 68 negara yang masih menerapkan hukuman mati termasuk Indonesia dan Amerika Serikat.

Sedangkan 88 negara lainnya di antaranya Australia sudah menghapus hukuman mati karena dinilai tidak efektif mengurangi kejahatan. (Vra/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini