Sukses

Menlu Australia: Eksekusi Warga Kami, RI Tahu Konsekuensinya

Menlu Australia Julie Bishop sebelumnya mengungkapkan, ada kemungkinan warganya memboikot pariwisata Bali sebagai respon eksekusi mati.

Liputan6.com, Sydney - Menteri Luar Negeri (Menlu) Australia Julie Bishop angkat bicara terkait pemindahan 2 warga mereka, terpidana mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari Lapas Kerobokan, Bali ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Dengan pemindahan ini, diyakini eksekusi mati terhadap 2 anggota sindikat narkoba Bali Nine itu segera dilakukan dalam waktu dekat.

Bishop mengaku yakin Pemerintah Indonesia sudah mengetahui konsekuensi jika tetap melakukan eksekusi mati terhadap 2 warganya. Tak dijelaskan lebih jauh konsekuensi apa yang dimaksud Menlu Australia.

"Saya yakin Indonesia telah mengetahui konsekuensinya," ujar Bishop, seperti dikutip dari Sydney Morning Herald, Rabu (4/3/2015).

Pada eksekusi mati tahap pertama 18 Januari 2015, Brasil dan Belanda menarik duta besarnya dari Indonesia lantaran warga mereka dieksekusi mati.

Lantas apakah Australia bakal mengikuti langkah Brasil dan Belanda? Bishop mengaku sejauh ini belum tahu apakah bakal meminta Dubes Australia untuk RI Paul Grigson kembali ke negaranya.

Bishop sebelumnya mengungkapkan, ada kemungkinan warganya memboikot pariwisata Bali jika eksekusi tetap dilakukan. Namun demikian, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengaku tak takut, sebab wisata Indonesia memiliki potensi yang begitu besar.

Perdana Menteri Australia Tony Abbott mengaku geram atas transfer kedua warganya ke Nusakambangan. Menurut dia, jutaan warga Australia kecewa berat.

"Tapi saya sadari bahwa kemarahan bukanlah kebijakan yang baik. Ini bukan sikap yang baik untuk kita tunjukkan," ujar Abbott.

Myuran Sukumaran dan Andrew Chan telah tiba di Lapas Nusakambangan, Cilacap, menggunakan pesawat carter Wings Air dengan nomor penerbangan ATR-72-600 PK-WGO. Dengan pengawalan ketat, pesawat mendarat di  Bandara Tunggul Wulung, Cilacap, Rabu pagi tadi, pukul 08.16 WIB.

Duo Bali Nine itu sebelumnya divonis mati setelah tertangkap menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram pada 17 April 2005 dari Bali ke Australia. Pemerintah Australia berusaha keras membatalkan eksekusi mati itu dan meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaafkan keduanya. Namun Presiden Jokowi bergeming dengan alasan Indonesia tengah perang melawan narkoba.

Kejaksaan Agung hingga saat ini belum mengumumkan kapan keduanya akan dieksekusi. Namun diperkirakan, Myuran dan Andrew akan menghadapi regu tembak beberapa hari lagi. (Riz/Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini