Sukses

Kubu Ical Diminta Legowo Atas Putusan Mahkamah Partai Golkar

Partai Golkar kubu Agung Laksono menjelaskan putusan Mahkamah Partai Golkar sudah jelas dan tidak prematur.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Partai Golkar (MPG) telah mengabulkan permohonan kubu Agung Laksono terkait dualisme partainya. Kubu Aburizal Bakrie atau Ical pun tidak puas dengan hasil tersebut.

Menanggapi hal tersebut, kubu Agung Laksono meminta kubu Ical dapat legowo menerima hasil MPG tersebut.

"Mestinya legowo dan menerima. Tetapi kalau ada pihak yang tidak terima dan mengajukan kasasi ya silakan itu hak mereka," kata Wakil Ketua Umum kubu Agung, Priyo Budi Santoso di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Priyo menjelaskan putusan MPG sudah jelas dan tidak prematur. Momentum ini seharusnya dijadikan untuk bergandengan tangan dan duduk bersama mengakhiri konflik tersebut.

"Bukan prematur tapi hanya sedikit. Saya berpendapat ini saatnya kita gandeng tangan dan memberi tempat bagi Munas Bali untuk duduk bersama," pungkas Priyo.

Sementara Partai Golkar dari kubu Ical, Bambang Soesatyo menegaskan bahwa hasil MPG bukan memenangkan kubu Agung Laksono. Dia menilai keputusan itu tidak memenangkan salah satu kubu.

"Tidak benar Kubu Ancol Menang. Yang benar adalah Putusan draw. Muladi dan Natabaya rekomendasikan ke pengadilan sementara Andi Matalata dan Jasri Marin sampaikan Ancol yang sah. Jadi, keputusan Mahkamah Partai adalah merekomendasikan penyelesaian kisruh Munas Bali dan Ancol diserahkan penyelesaian direkomendasi ke pengadilan," jelas Bambang. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini