Sukses

Bomber Boston Disidangkan Besok, Jaksa Tuntut Hukuman Mati

Sekalipun jaksa dapat meyakinkan dewan juri bahwa Tsarnaev bersalah, para juri belum tentu menganggap terdakwa pantas dihukum mati.

Liputan6.com, Boston - Persidangan perdana kasus bom Boston dengan terdakwa Dzhokhar Tsarnaev bakal digelar besok. Jaksa penuntut tampak memiliki bukti-bukti pada sidang pendahuluan yang mengaitkan Tsarnaev pada ledakan yang menewaskan 3 orang dan mencederai banyak orang.

Kalangan pengamat hukum menilai, sekalipun jaksa penuntut dapat meyakinkan dewan juri bahwa Tsarnaev bersalah, namun para juri belum tentu menganggap terdakwa pantas mendapat hukuman mati.

"Hukuman mati sulit untuk dicapai...Banyak negara bagian yang tidak menerapkan hukuman mati, sehingga tidak ada konsensus di negara ini," ucap seorang pakar hukum seperti dilansir VOA News, Selasa (3/3/2015).

Proses pemilihan dewan juri, yang memakan waktu 2 bulan, menggarisbawahi sulitnya persidangan hukuman mati. Jaksa penuntut dan pengacara pembela beradu argumentasi berkali-kali di hadapan Hakim Distrik AS George O'Toole dalam pemilihan 18 juri dari 1.300 calon -- 12 juri dan 6 orang cadangan.

Mengutip opini publik di Massachusetts, pengacara Tsarnaev berargumentasi bahwa penetapan juri yang tidak berpihak adalah mustahil. Apalagi mencari juri yang tidak secara otomatis bertekad untuk mengeksekusi Tsarnaev. Pekan lalu, pengadilan akhirnya berhasil menyelesaikan proses seleksi, dan menetapkan sidang pertama akan berlangsung 4 Maret 2015.

Pengacara pembela juga telah berupaya memindahkan persidangan ke luar negara bagian. Dengan alasan juri di Negara Bagian Massachusetts tidak bisa bersikap imparsial. Upaya banding di tingkat federal pada Jumat pekan silam menolak mosi tersebut.

Persidangan Tsarnaev akan berlangsung di Pengadilan Federal AS di Boston. Lokasi yang hanya berjarak beberapa kilometer dari garis finis Maraton Boston, di mana 2 bom meledak pada 15 April 2013.

Pemburuan tersangka berlangsung selama 4 hari berikutnya, di mana Tsarnaev yang terluka, ditangkap. Kakaknya, Tamerlan, yang juga menjadi tersangka tewas ditembak.

Saat itu jaksa penuntut federal mengajukan petisi terhadap Jaksa Agung AS Eric Holder untuk menuntut hukuman mati. Holder, yang secara terbuka menentang hukuman mati, tahun lalu menyetujuinya.

"Sifat perbuatan dan hasilnya (bom Boston) yang mencelakakan mendorong keputusan ini," ucap Holder. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.