Sukses

Ini Motif Mantan Pacar Habisi Nyawa Siswi SMK di Bandung

Yusi dan Wanda merupakan mantan sepasang kekasih namun masih berhubungan baik.

Liputan6.com, Bandung - Polisi telah menetapkan Wanda (18) sebagai tersangka atas kasus pembunuhan kepada Yusi Husaeni (18) siswi SMKN 1 Kota Bandung yang mayatnya ditemukan di area pemakaman Cina, Cikadut, Kabupaten Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, motif Wanda membunuh karena masalah dendam dan perampokan kepada barang berharga milik Yusi.

"Motifnya yaitu perampokan dan juga balas dendam," kata Yoyol di Mapolrestabes Bandung, Senin (2/3/2015).

Yoyol menuturkan saat itu Wanda dan Yusi terlibat cekcok karena masalah cincin. Yusi memberikan cincin kepada Wanda, namun cincin itu dijual oleh Wanda. Sedangkan Yusi menagih cincin tersebut..

"Cincin korban dipakai dan dijual pelaku. Pelaku tidak siap mempertanggungjawabkan dan melakukan aksi (pembunuhan) tersebut," ucap dia.

Yusi dan Wanda merupakan mantan sepasang kekasih namun masih berhubungan baik. Saat ini, kepolisian masih menyelidiki apakah Wanda membunuh Yusi terlebih dahulu baru membuang jasadnya atau apakah pembunuhan itu dilakukan Wanda di tempat ditemukannya jasad Yusi.

"Masih didalami. Keterangan pelaku masih belum jelas kadang ngomong a kadang ngomong b. Tapi sudah dipastikan dibunuh oleh pelaku (Wanda)," pungkas Yoyol.

Yoyol mengungkapkan Wanda menghabisi nyawa Yusi pada Rabu 25 Februari 2015. Hari itu, Yusi pertama kali dilaporkan hilang.

"Dieksekusinya malam hari. Untuk direncanakan atau tidak kita masih dalami," ujar dia.

Selain itu dari hasil identifikasi jasad Yusi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual kecuali luka lebam pada leher akibat cekikan dan lengan.

"Tidak ditemukan tanda pemerkosaan. Tapi untuk jelasnya kita masih menunggu hasil autopsi dari pihak rumah sakit," pungkas Yoyol.

Atas perbuatannya, Wanda dijerat dengan Pasal 332 KUHPidana tentang membawa kabur anak dimbawah umur, Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan 338 KUHPidana tentang pembunuhan.

"Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara. Kita terapkan pasal berlapis," tukas Yoyol. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini