Sukses

Mahasiswa UPI Terseret Honda City Itu Tumpuan Keluarga

Mahasiswa UPI, Bandung yang tewas terseret mobil Honda City sejauh 30 kilometer, jadi tumpuan harapan keluarganya.

Liputan6.com, Cimahi - Mahasiswa UPI Bandung yang tewas terseret mobil Honda City sejauh 30 kilometer, Firman Nurhidayat (21) di Jalan Raya Kebon Kopi, Kota Cimahi, Jumat malam lalu adalah anak yang diharapkan orangtuanya dapat memperbaiki kehidupan ekonomi keluarga.

"Sangat kehilangan. Saya kuliahkan anak saya agar ke depan jadi tulang punggung bagi keluarga," tutur Supardi, ayah korban, di rumahnya Kampung Kebon Kopi, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Sabtu (28/2/2015).

Korban berstatus mahasiswa semester IV Jurusan Teknik Mesin UPI Bandung itu adalah anak pertama dari 2 bersaudara pasangan suami istri Supardi dan Sudirahayu.

Keluarga korban merasa kehilangan Firman yang meninggal dunia karena tertabrak, lalu terseret mobil Honda City yang dikemudikan Y (43), warga Kota Bandung. "Siapa yang menyangka anak saya akan meninggal," ucap Supardi.

Ia mengungkapkan, anaknya yang ahli merakit dan memperbaiki komputer itu dikenal baik, meskipun pendiam tetapi mudah bergaul sehingga memiliki banyak teman. "Anaknya ini, anak baik. Anak saya suka diminta tolong teman-temannya yang ingin merakit atau memperbaiki komputer," kenang dia.

Sebelum kejadian itu, imbuh Supardi, Firman lebih banyak diam di kamar dan sangat dekat dengan adiknya. Bahkan, anaknya itu sempat bilang kepada adiknya akan memberikan telepon seluler miliknya setelah dia sendiri akan mendapatkan ponsel baru.

"Anak saya bilang ke adiknya nanti hape abang buat kamu, karena abang mau dibelikan HP baru," beber Supardi.

Ia berharap polisi menghukum pelaku seberat-beratnya karena telah menghilangkan nyawa anaknya secara mengenaskan. "Hukum mati karena sudah tidak punya kemanusiaan lagi."

Kepolisian Resor Kota Cimahi telah menetapkan pengemudi mobil Honda City sebagai tersangka karena telah menabrak dan menyeret korban hingga tewas.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman kurangan maksimal 12 tahun penjara.

Korban mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R nomor polisi D 6024 SJ menyalip mobil tersangka, namun dari arah berlawanan datang sepeda motor dan terjadi senggolan. Korban kemudian terjatuh lalu tertabrak dan masuk ke bawah mobil tersangka sampai akhirnya terseret.

Pengendara mobil Honda City tidak berhenti melainkan terus memacu kendaraannya ke kawasan Cijerah dan masuk ke Tol Pasir Koja. Warga sempat mengejarnya namun kehilangan jejak, dan baru kemudian polisi menangkapnya di jalan tol. (Ant/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.