Sukses

Terpidana Mati Asal Spanyol Rajin ke Gereja Jelang Eksekusi

Kejari Madiun menyatakan belum menerima surat perintah eksekusi mati terhadap Raheem dari Kejaksaan Agung.

Liputan6.com, Madiun - Terpidana mati kasus narkoba, Raheem Agbaje Salami, warga Spanyol yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun, Jawa Timur resah karena ketidakpastian pelaksanaan eksekusi.

Pelaksana Harian Bidang Pelayanan dan Pembinaan Narapidana Lapas Kelas I Madiun Romi Novetrion mengatakan, dari luar fisiknya Raheem terlihat tegar, namun sesungguhnya cemas.

"Dia sering berkonsultasi dengan petugas di lapas ini, yang paling sering ditanyakan adalah apa benar akan ada eksekusi mati atau tidak?" ujar Romi, Magelang, Jumat (27/2/2015) malem.

Menurut Romi, Raheem juga setiap hari datang ke gereja yang ada di lingkungan Lapas Madiun. Ia pergi ke gereja untuk berdoa sesuai dengan kepercayaannya.

"Tiap hari ke gereja untuk mendapat bimbingan rohani dari pendeta. Dari dulu ia aktif di gereja, sejak ada kabar grasinya ditolak dan akan dieksekusi, ia semakin rajin ke gereja," kata dia.

Romi menjelaskan, hingga saat ini pihak Lapas Madiun belum mengetahui jadwal pelaksanaan hukuman mati tersebut. Kejaksaan Agung juga belum mengirimkan surat tembusan tentang pelaksanaan eksekusi mati itu.

Menjelang eksekusi mati, kat Romi, Raheem juga tidak pernah dikunjungi oleh keluarganya. Bahkan, sejak dipindah dari Lapas Porong, Sidoarjo pada 2007 hingga saat ini, belum ada satu pun keluarga yang menjenguk Raheem.

"Kalau beberapa teman warga negara Indonesia ada beberapa kali yang menjenguk. Namun, saya tidak ingat identitasnya," kata dia.

Menunggu Kejagung

Hal yang sama dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Madiun M Aliq Yakin. Pihaknya belum menerima surat perintah eksekusi mati terhadap Raheem dari Kejaksaan Agung.

"Belum ada perkembangan lebih lanjut. Kami juga masih menunggu suratnya, hitam di atas putih dari pusat," kata Aliq.

Aliq mengatakan, pihaknya juga belum tahu lokasi pelaksanaan eksekusi, apakah akan dilakukan di Nusakambangan ataupun di lokasi lainya.

Raheem ditangkap di Bandara Juanda pada 1999 karena kasus narkoba akibat membawa 5,2 kilogram heroin. Warga negara Spanyol itu diproses hukum dan langsung divonis hukuman mati. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Raheem mengajukan grasi pada 11 September 2008. Jawaban grasi tersebut baru turun 7 tahun kemudian yang isinya ditolak. (Ant/Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini