Sukses

Nenek 60 Tahun di Depok Dianiaya Majikan

Nenek Fatini kerap dianiaya setiap telat memberikan susu kepada anak si majikan. Si nenek juga didenda Rp 50 ribu jika memecahkan piring.

Liputan6.com, Depok - Nasib malang menimpa seorang nenek di Depok, Jawa Barat, bernama Fatini. Pada usianya yang sudah uzur, sekitar 60 tahun, wanita itu menjadi korban penganiayaan oleh majikannya sendiri, P dan suaminya, EP yang merupakan anggota kepolisian.

Anggota Babinkantibmas Polsek Pancoran Mas Depok Bripka Edi Mujiran mengatakan, kejadian tersebut terjadi di rumah majikan di kawasan Pancoran Mas Depok pada Selasa 24 Februari 2015 lalu.

Awalnya, beberapa tetangga mendengar suara teriakan minta tolong dari dalam rumah tersebut. Tetangga pun bergegas menuju lokasi. Si nenek saat itu ditemukan dalam kondisi luka lebam.

"Usai melakukan penganiayaan, pelaku langsung meninggalkan rumah menuju Bengkulu. Sedangkan korban ditinggalkan ke dalam rumah," ujar Edi di Depok, Jumat (27/2/2015).

Menurut seorang tetangga bernama Farah, nenek Fatini kerap dianiaya oleh P dan EP setiap kali ia telat memberikan susu kepada anak si majikan. Bahkan si nenek dikenakan denda Rp 50 ribu jika memecahkan piring meskipun tak sengaja.

Beberapa hari kemudian, pasangan majikan, P dan EP dipanggil oleh Ketua RW setempat. Mereka pun datang pada Jumat malam untuk diminta keterangan langsung oleh pihak kepolisian yang datang.

Kedatangan mereka mendapat perhatian warga. Sejumlah orang yang melihat kedatangan P dan EP di rumah Ketua RW menyoraki pasangan tersebut.

Hingga kini, belum diketahui bagaimana akhir dari proses musyawarah tersebut. Kepolisian masih mendalami kasus tersebut. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.