Sukses

Permintaan 'Terakhir' Mary Jane si Terpidana Mati Asal Filipina

Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Sleman, pada bulan April 2010 karena kedapatan menyelundupkan narkotika jenis heroin 2,6 kg.

Liputan6.com, Yogyakarta - Mary Jane Fiesta Veloso (29) terpidana mati kasus narkoba mengaku senang dapat dikunjungi keluarganya pekan lalu di Lapas Wirogunan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kalapas Kelas II A Wirogunan, Zainal Arifin mengatakan, perasaan senang saat dikunjungi keluarganya sangat terlihat dari muka Mary Jane. Tak hanya menciumi dua anak laki-lakinya yang masih kecil usia 8 tahun dan 10 tahun. Mary Jane juga bermain bersama anaknya.

"Hari Jumat. Mulai hari Kamis Jumat Sabtu ada kakaknya,ibunya sama anaknya 2, kecil-kecil. Seneng dia saya dapat laporan, dia seneng banget, karena ada dari Kedutaan dan Kementerian Luar Negeri Filipina juga datang," ujar Zaenal, Jumat 27 Februari 2015.

Zaenal mengatakan Mary Jane terlihat sangat gembira melihat 2 anaknya menjenguknya. Sebab memang permintaan 'terakhir' wanita itu adalah bisa menghabiskan sisa hidupnya untuk bertemu keluarganya. Tak pelak, Mary Jane memandangi terus setiap gerak-gerik anaknya yang saat itu sedang bermain bulu tangkis. Kedua orang tua Mary Jane juga mengaku senang bisa dipertemukan lagi dengan anaknya.

Zainal memaparkan dalam pertemuan itu, kondisi Mary Jane stabil, meski sempat stres ketika menerima kabar bahwa pengajuan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo atau Jokowi. "Bisa dimaklumi jika secara kejiwaan ia tertekan karena akan menghadapi eksekusi mati," ujarnya.

Namun berangsur-angsur, Mary mulai terlihat santai dengan mulai mengikuti kegiatan yang diberikan oleh pihak penjara. Hobinya bermain voli di lapangan yang ada dalam lingkungan penjara. Mary pandai bermain voli.

"Diizinkan di luar jam biasa dan dilapangan karena sama anaknya gelar tiker di lapangan voli. Mai sama anaknya. Anaknya main bulu tangkis kan saya dapat laporan pas main bulu tangkis itu Mary lihatin anaknya terus. Di sini kan ada kasti ada lapangan bulu tangkis dan bola voli. Hobi dia, main bola voli. Setiap Jumat main bola voli," ujarnya.

Mary Jane menghuni di sebuah kamar sel di blok khusus perempuan Lapas Wirogunan. Dalam satu kamar, ada tiga warga binaan. Mary disayangi rekan-rekannya di sel. Di balik jeruji besa itu, mereka sudah mempunyai tradisi yang sangat kuat. Setiap dikunjungi tamu, setiap napi itu langsung membagikan makanan ke yang lain.

"Di lapas wanita mereka semua sudah terbentuk. Kalau ada yang besuk misalnya ada yang datang besuk, makanannya ditaruh di tengah, nanti dimakan bareng-bareng. Jadi kebersamaannya ada," ujarnya.

Mary Jane baru 2 tahun menghuni Lapas Wirogunan. Dia fasih menggunakan bahasa Indonesia, sehingga sangat supel. Dalam beberapa hati terakhir, ia dan terpidana mati lainnya dibatasi akses untuk melihat berita di televisi nasional dan sumber lain untuk menjaga kondisi kejiwaan.

Mary hanya tahu saat ini tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan sidangnya akan digelar di Pengadilan Negeri Sleman pada 3 Maret mendatang. Perempuan itu berharap ada keringanan hukuman saat sidang Peninjauan Kembali nanti.

Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Sleman, pada bulan April 2010 karena kedapatan menyelundupkan narkotika jenis heroin seberat 2,6 kilogram. Mary kemudian menjalani proses hukum dan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana sebelumnya mengatakan ada 9 terpidana mati yang masuk daftar eksekusi tahap 2. Berikut daftar nama selengkapnya.

1. Andrew Chan, (WN Australia) kasus Narkotika. (Keppres Nomor 9/G 2015)

2. Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana (Keppres 28/G 2014)

3. Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika (Keppres 31/G 2014)

4. Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika (Keppres 32/G 2014)

5. Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana (Keppres 32/G 2014)

6. Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana (Keppres 32/G 2014)

7. Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika (Keppres 35/G 2014)

8. Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika (Keppres 1/G 2015)

9. Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika (Keppres 2/G 2015)

10.  Raheem Agbaje Salami ?(WN Cordova) kasus narkotika (Keppres 4/G 2015)

11. Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkotika. (Keppres 5/G 2015).
 

(Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini