Sukses

Ahok Bawa Bukti 'Anggaran Siluman' dalam 2 Kardus Mie Instan

Salah satu Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan, dalam kunjungan itu Ahok membawa berkas yang cukup banyak.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melaporkan sejumlah bukti dugaan anggaran 'siluman' dalam APBD DKI 2015. Bukti yang dibawa berupa berkas yang disimpan dalam 2 buah kardus mie instan. "Ada 2 kardus," ujar Ahok di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Barang bukti yang diserahkan langsung ke pimpinan KPK ini, menurut Ahok, merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta, dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).

"Jadi tadi kami datang (ke KPK) membawa bukti-bukti perbedaan APBD yang saya ajukan dengan e-Budgeting yang disepakati di paripurna dengan yang dibuat oleh kawan-kawan DPRD. Ada selisih cukup banyak sampai Rp 12 triliun," jelas dia.

Dalam bentuk print out, kata Ahok, bukti tersebut merupakan penelusuran yang telah dilakukan pihaknya selama ini. Contohnya, pada 2014 terdapat dana bantuan pengadaan UPS kepada 55 sekolah dengan anggaran sebesar Rp 6 miliar per unit.

Berdasarkan penyisiran yang dilakukan, Kepala Dinas Pendidikan saat itu, Lasro Marbun, ditemukan dana sebesar Rp 3,43 triliun yang tidak dieksekusi.

"Tapi ternyata ada 55 kegiatan yang tereksekusi juga sampai Rp 6 miliar untuk pengadaan UPS di sekolah-sekolah, kepala sekolahnya semua kaget sebenarnya tidak memasang UPS. Pola ini mau digunakan, saya kira harga UPS tidak sampai Rp 6 miliar, makanya kita serahkan semua kepada KPK untuk masuk," jelas dia.

Pihak Ahok juga menemukan dana 'siluman' yang tercantum dalam anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Dinas Pariwisata, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, dan Dinas Kesehatan, serta dinas-dinas lainnya.

Salah satu Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi yang menerima laporan mengatakan, dalam kunjungan itu Ahok membawa berkas yang cukup banyak. "Tumpukan kertasnya tebal. Cukup banyak berkasnya," kata Johan.

Johan menerangkan, laporan dari Ahok ini nantinya akan ditelaah terlebih dahulu oleh tim pengaduan masyarakat (Dumas) KPK, untuk mencari unsur pidana korupsi sebelum ditindaklanjuti. "Setelah proses telaah ketika ditemukan unsur-unsur, kami bisa lakukan proses lebih lanjut apakah penyelidikan atau penyidikan," terang Johan. (Rmn/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.