Sukses

Ricuh Eksekusi Lahan dan Bangunan di Medan

Eksekusi bangunan di Jalan Jamin Ginting, Medan Baru, Sumatera Utara, Kamis siang berlangsung ricuh.

Liputan6.com, Medan - Meski perintah pengosongan dari [eksekusi lahan](eksekusi lahan "") dan bangunan di Jalan Jamin Ginting, Medan, Sumatera Utara sudah dibacakan juru sita Pengadilan Negeri Medan, namun perlawanan terus diberikan tergugat Tiger Ginting bersama Suherman Ginting dan istrinya Tiurma Hasugian.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (27/2/2015), keduanya hanya menjadi korban sengketa antara penggugat Rehulina Bangun dan tergugat Tiger Sembiring. Mereka hanya minta eksekusi ditunda.

Namun protes itu tak digubris, juru sita tetap melaksanakan pengosongan. Satu demi satu benda yang ada di dalam bangunan obyek eksekusi diangkut keluar. Dengan segala daya Tiurma terus mencoba menghentikan eksekusi.

Sekali lagi upaya itu tak sedikit pun mempengaruhi juru sita. Suherman dan Tiurma pun geram karena merasa dirugikan. Ia menyewa tempat itu selama 10 tahun namun baru 3 tahun berjalan bangunan dieksekusi.

Ia pun meminta Pengadilan Negeri Medan memberi ganti rugi sisa 7 tahun sewa. Lagi-lagi tuntutan itu ditolak karena dinilai salah alamat. (Mar/Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.