Sukses

Sekongkol Pengeboman, Eks Ajudan Osama bin Divonis Salah

Eks ajudan Osama bin Laden dinyatakan bersalah terlibat dalam perencanaan pengeboman Al Qaeda, untuk sejumlah kedutaan besar AS di Afrika.

Liputan6.com, London - Mantan ajudan Osama bin Laden dinyatakan bersalah karena terlibat dalam perencanaan pengeboman Al Qaeda, terhadap sejumlah kedutaan besar Amerika Serikat di Afrika timur. Peristiwa yang terjadi pada tahun 1998 itu menewaskan 224 orang.

Khalid al-Fawwaz, warga negara Arab Saudi itu dihukum pengadilan New York setelah para juri menyidangnya selama tiga hari.

Pria 52 tahun yang diekstradisi dari Inggris ke AS pada tahun 2012 tersebut, dinyatakan bersalah atas empat dakwaan persekongkolan, dan sekarang kemungkinan dihukum penjara seumur hidup.

Al-Fawwaz, juga dianggap sebagai juru bicara Osama bin Laden di London.

"Al-Fawwaz memainkan peran penting bagi Al Qaeda dalam persekongkolan pembunuhan terhadap Amerika," kata jaksa Amerika Preet Bharara dikutip dari BBC, Jumat (27/2/2015).

Dia menggambarkan Al-Fawwaz sebagai salah satu letnan yang sejak lama paling dipercaya bin Laden. Sebagai pemimpin kamp pelatihan Al Qaeda di Afghanistan kemudian menjadi penasehat media bin Laden di London.

Salah satu perannya, ungkap Bhararam, adalah memastikan ancaman bin Laden terhadap Amerika tersebar dan diketahui dunia.

Pengadilan al-Fawwaz berjalan selama satu bulan dalam pengamanan sangat ketat. (Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini