Sukses

Aksi Protes Nelayan di Kantor Menteri Susi

Ratusan nelayan dari Jawa dan Lampung berdemonstrasi di depan Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan nelayan dari Jawa dan Lampung berdemonstrasi di depan Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan. Mereka menuntut agar Menteri Susi Pudjiastuti menghapus Peraturan Menteri Nomor 2 tentang pelarangan menangkap ikan dengan cantrang.

Usai dari kantor kementerian, seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Jumat (26/2/2015), mereka lalu bergerak menuju Istana Presiden.

Di sana mereka kembali berorsai dan mengklaim penggunaan jaring cantrang tidak merusak ikan dan trumbu  karang seperti yang ditudingkan Menteri Susi.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 2 Tahun 2015 telah melarang penggunaan cantrang . Jaring cantrang adalah alat penangkap ikan berbentuk kantong terbuat dari jaring dengan 2 panel dan tidak dilengkapi dengan alat pembuka mulut jaring

Alasan peraturan menteri ini bahwa penggunaan cantrang dikhawatirkan bisa menyebabkan ikan- ikan kecil pun terjerat yang dapat menghambat kelangsungan regenerasi ikan.

Tetapi larangan ini menjadi dilema bagi para nelayan, karena para nelayan telah lama menggunakan cantrang. Akibat larangan penggunaan cantrang, kini rata-rata nelayan sudah sekitar sebulan penuh tidak melaut mencari ikan.

Kini para [nelayan] (2181556 "") memerlukan bimbingan yang lebih jelas bagaimana nelayan ikan dengan jumlah yang banyak tanpa menyalahi ketentuan pemerintah. (Mar/Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini