Sukses

Formappi: UU Tidak Sebut Pembangunan Rumah Aspirasi Dibiayai APBN

Formappi menyarankan sebaiknya dana Rumah Aspirasi diambil dari anggaran agenda reses anggota DPR bukan dibebankan ke APBNP

Liputan6.com, Jakarta - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengaku heran dengan munculnya wacana pembentukan program Rumah Aspirasi dari anggota dewan di tiap-tiap daerah. Belum lagi adanya biaya untuk wacana tersebut sebesar Rp 1,6 triliun.

Kekisruhan ini muncul Peraturan Tata Tertib (PTT) DPR Nomor 1 Tahun 2014 bertentangan dengan UU MD3 Tahun 2014.

"Aneh, UU MD3 itu payung hukum PTT DPR. UU MD3 tidak ada menyebutkan pembangunan Rumah Aspirasi dibebankan kepada APBN DPR, namun PTT DPR ada disebutkan Rumah Aspirasi menggunakan uang negara. Ini permainan DPR saja untuk kepentingan mereka," kata Lucius di kantor Formappi Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Ia menyarankan sebaiknya dana Rumah Aspirasi diambil dari anggaran agenda reses anggota DPR. Sebab, ia menilai tujuan Rumah Aspirasi dan reses sama-sama untuk menghimpun aspirasi warga di daerah pemilihan (dapil).

"Dalam melakukan serap aspirasi, anggota dewan sudah mendapat alokasi anggaran Rp 150 juta per anggota per reses. Selain itu anggota juga masih mendapat alokasi dana komunikasi intensif sebesar Rp 14.400.000 per bulan. Dana-dana tersebut sudah mencukupi untuk membiayai pengelolaan RA (Rumah Aspirasi)," tandas dia.

Lucius menambahkan pandangan Formappi ini didasari atas pengalaman mereka dalam mendampingi DPD pada 2007 dan DPR pada 2010 dalam menginisasi, mengelola, dan mempertanggungjawabkan Rumah Aspirasi.

"Saat 2007 itu kami melemparkan wacana Rumah Aspirasi (RA) kepada DPD saat melakukan advokasi untuk lembaga di DPD, dan 2010 untuk 4 anggota antara lain Miing (Dedy Gumelar), Budiman (Sudjatmiko), Bambang Soesatyo dan Ramadhan Pohan. Kami diminta membuatkan konsep, dan konsep yang kami buat (RA) bukan sebuah bangunan. Dan saat itu RA mereka sangat hidup, aktif mendengarkan keluhan dan masukan dari rakyat," ujar dia.

Rumah Aspirasi merupakan salah satu agenda DPR yang sudah disahkan 13 Februari 2015 lalu dalam Rapat Paripurna. Rumah Aspirasi memiliki fungsi sebagai wadah penampung aspirasi warga masing-masing dapil anggota dewan. Saat itu, diputuskan dana Rp 1,635 triliun untuk pembangunan kantor Rumah Aspirasi akan diambil dari APBN 2015, dengan rincian Rp 1 triliun untuk anggota dewan, dan sisanya untuk Sekretariat Jendral DPR. (Han/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini