Sukses

Pemilik Warnet di Pekanbaru Masih Diancam Briptu IR

YA juga menyayangkan lambannya penyidik Polda Riau menangani pelaporan yang telah ia layangkan

Liputan6.com, Pekanbaru - YA (37), korban penganiayaan yang diduga dilakukan anggota Sabhara Polresta Pekanbaru hingga kini masih ketakutan. Sebab, ia masih kerap mendapat ancaman dari Briptu IR sejak menagih utang sebesar Rp 1,2 juta kepada IR pada Senin 23 Februari 2015 sekitar pukul 13.30 WIB.

"Masih diancam, katanya rumah keluarga saya mau dibakar. Dan adik-adiknya dia juga ikut-ikutan mengancam saya," kata YA saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Tak hanya itu, YA juga menyayangkan lambannya penyidik Polda Riau menangani pelaporan yang telah ia layangkan. Padahal, korban juga sudah melampirkan bukti visum akibat penganiayaan yang diduga dilakukan Briptu IR.

"Saya sudah lapor siang harinya habis kejadian. Saya juga sudah lampirkan visum, tapi nggak didengar sampai sekarang dan belum ada proses dari polisi sampai sekarang," ucap YA.

Dengan adanya hal itu, YA mengaku ketakutan dan belum berani pulang ke rumahnya di Jalan Tanjung Karang nomor 25, Pekanbaru, Riau. Saat ini, ia mengaku tinggal sementara di rumah kerabatnya sambil menunggu proses hukum dari kepolisian.

"Saya mau pulang ke rumah sudah takut, ngga berani," tutup YA.

Sebelumnya, Briptu IR diduga menganiaya seorang pemilik warnet berinisial YA di Jalan Tanjung Karang, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru. Korban mengaku dianiaya Briptu IR pada Senin 23 Februari 2015 sekitar pukul 13.30 WIB.

Pengakuan korban, kejadian berawal sewaktu dirinya berpesan ke temannya, Eko Abang, supaya Briptu IR membayar utang chip poker online Rp 200 ribu. Utang ini timbul karena terlapor sering main ke warung internet milik korban.

Selain utang itu, Ismi juga meminta Briptu IR membayar utang pemesanan ruang karaoke sebesar Rp 1,2 juta. Adapun ruang tersebut sudah dipesan korban, tapi tak jadi dipakai oleh terlapor.

Pesan ini disampaikan korban ke Briptu IR karena yang bersangkutan sudah pernah berjanji untuk membayarnya, namun tak pernah terpenuhi hingga sekarang. Mendapat pesan itu, Briptu IR bukannya berniat membayar utang. Ia malah naik pitam dan mendatangi korban di Jalan Tanjung Karang, Pekanbaru.

Begitu bertemu, terlapor memarahi korban dan tidak mengakui adanya utang tersebut. Tak cukup di situ, terlapor juga memukul kepala dan bagian dada korban hingga bengkak. Selain dianiaya hingga babak belur, korban juga menyebut pelaku merusak kipas angin dan barang-barang korban yang berada di warnetnya.

Atas perbuatan Briptu IR, korban YA melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) dan Propam Polda Riau. Laporan tersebut juga sudah diterima polisi dengan nomor laporan 246/2/2015/SPKT1 dan SPPPL/49/II/2015/Yanduan. (Han/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini