Sukses

PPP Kubu Djan Faridz Serukan Islah dengan PPP Romi

Ketua Majelis Pertimbangan PPP Suryadharma Ali mengimbau pengurus PPP di seluruh tingkatan, termasuk dari kubu PPP Romahurmuziy untuk islah.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menerima permohonan gugatan Kubu Djan Faridz kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tentang pengesahan kepengurusan DPP PPP versi Muktamar Surabaya, Jawa Timur.

Terkait itu, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Suryadharma Ali (SDA) pun mengimbau kepada pengurus PPP di seluruh tingkatan, termasuk dari kubu PPP Romahurmuziy untuk islah atau berdamai.

"Ayo kita islah," kata SDA di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2015).

Suryadharma pun menegaskan dirinya bersungguh-sungguh meminta seluruh kader yang selama ini terpecah untuk kembali bersatu. Ia berharap keputusan PTUN tersebut bisa menjadi bukti dan pemicu perdamaian dalam PPP.

"Saya betul-betul dari hati kami semua yang paling dalam mengharapkan mereka yang berseberangan untuk akhiri pertikaian apa yang telah ditetapkan benar-benar berdasarkan hukum yang berlaku," ucap SDA.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan menerima ‎permohonan gugatan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) yang diajukan SDA terhadap pengesahan kepengurusan DPP PPP kubu Ketua Umum versi Muktamar Surabaya, Jawa Timur, Romi. SDA sendiri merupakan kubu Djan Faridz, Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Jakarta.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN yang diketuai Teguh Satya Bhakti menyatakan, pengesahan kepengurusan DPP PPP kubu Romi oleh Kemenkumham tidak sah. Dengan begitu, surat pengesahan kepengurusan kubu Romi yang diterima dari Kemenkumham juga dinyatakan batal.

"Mengabulkan gugatan penggugat diterima seluruhnya. Kemudian membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti dalam membacakan putusannya di ruang sidang, Gedung PTUN, Jakarta Timur, Rabu siang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, Kemenkumham selaku pihak tergugat mengintervensi konflik internal PPP, sehingga dianggap tidak menimbulkan kepastian hukum. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.