Sukses

PPP Kubu Djan Faridz: Hak Romahurmuziy Ajukan Banding

Kubu PPP versi Muktamar Surabaya menyatakan, dengan keluarnya keputusan dari PTUN, maka berakhir sudah konflik di PPP,

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan dari mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali. Hal ini membuat surat dari Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan PPP versi Muktamar Surabaya tidak berlaku.

Atas keputusan tersebut, PPP versi muktamar Surabaya kubu Romahurmuziy langsung mengajukan banding. Wakil Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Fernita Darwis mempersilakan langkah hukum yang diajukan Romi tersebut.

"Ya itu haknya dia, masa kita larang?! Silakan saja," kata Fernita Darwis saat dihubungi, Rabu (25/2/2015).

Fernita mengatakan, dengan keputusan hakim di PTUN maka secara otomatis pihaknya menang. Oleh karena itu, dia berharap seluruh kader, masyarakat, dan pemerintah mematuhi seluruh putusan PTUN.

Menurut dia, dengan keluarnya keputusan dari PTUN, maka berakhir sudah konflik di PPP, tak ada lagi dualisme kepemimpinan antara kubu Muktamar Surabaya dengan Ketua Umum Romahurmuziy dengan kubu Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz.

Dia juga menegaskan, menangisnya hakim Teguh Satya Bhakti saat membacakan putusan bukan karena ditekan oleh kubu Djan Faridz.

"Nggak ada yang menekan. Semua sidang berjalan terbuka, semua kubu hadir, apa yang tertekan. Kita bukan penguasa bagaimana menekan. (Hakim nangis) karena baca surat Al Imron ayat 3. Dia terharu, dia Islam yang sangat tradisional. Dia sedih karena umat Islam di bawah naungan partai terbelah," ucap Fernita.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN yang diketuai Teguh Satya Bhakti menyatakan, menerima gugatan dari mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali dan pengesahan kepengurusan DPP PPP kubu Romi oleh Kemenkumham tidak sah. Dengan begitu, surat pengesahan kepengurusan kubu Romi yang diterima dari Kemenkumham juga dinyatakan batal.

"Mengabulkan gugatan penggugat diterima seluruhnya. Kemudian membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti dalam membacakan putusannya di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Rabu 25 Februari 2015. (Mvi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.