Sukses

PTUN Menangkan PPP Kubu SDA, Ini Tanggapan Menag Lukman

Lukman menegaskan, pihaknya akan melawan dengan menempuh jalur hukum yakni banding dan tidak menggunakan cara-cara kekerasan.

Liputan6.com, Jakarta - Gugatan mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadarma Ali (SDA), akhirnya diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan diputuskannya sengketa tersebut, maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan hasil muktamar PPP di Surabaya, yang digelar kubu Romahurmuziy, dinyatakan batal demi hukum.

Menanggapi pembatalan tersebut, Politisi PPP kubu Romahurmuziy yang juga Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pihaknya akan banding atas putusan tersebut.

"Setahu saya Pak Romahurmuziy akan mengajukan banding melalui pengacaranya. Ya, kita serahkan ke proses hukum," ujar Lukman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Lukman menjelaskan, dirugikan secara institusi dengan putusan tersebut. Tapi dia menegaskan, pihaknya akan melawan dengan menempuh jalur hukum yakni banding dan tidak menggunakan cara-cara kekerasan. "Sekarang kan sedang dalam proses hukum. Jadi menurut saya satu-satunya cara yang dapat ditempuh adalah cara yang paling beradab, santun, demokratis yaitu dengan pendekatan hukum," ucap Menteri Agama itu.

Walau memutuskan banding, Lukman menilai pihaknya tetap membuka peluang islah dalam menyelesaikan persoalan internal PPP. Ia juga mengatakan, apapun hasil putusan banding nanti, pihaknya akan menerima sebagai keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Jadi kita hanya tunduk pada hukum dalam selesaikan sengketa di antara kita, dan kita tunggu saja hasil akhir dari putusan hukum, karena ini prosesnya belum inkracht, masih ada upaya-upaya hukum yang bisa dilakukan untuk mencari keadilan," kata Lukman Hakim Saifuddin. (Sun/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.