Sukses

Dualisme PPP, PTUN Kabulkan Gugatan Suryadharma Ali

Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN menyatakan pengesahan kepengurusan DPP PPP kubu Romi oleh Kemenkumham tidak sah.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan menerima ‎permohonan gugatan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) yang diajukan oleh mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali atau SDA terhadap pengesahan kepengurusan DPP PPP kubu Ketua Umum versi Muktamar Surabaya, Jawa Timur, Romahurmuziy atau Romi. SDA sendiri merupakan kubu Djan Faridz, Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Jakarta.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN yang diketuai Teguh Satya Bhakti menyatakan, pengesahan kepengurusan DPP PPP kubu Romi oleh Kemenkumham tidak sah. Dengan begitu, surat pengesahan kepengurusan kubu Romi yang diterima dari Kemenkumham juga dinyatakan batal.

"Mengabulkan gugatan penggugat diterima seluruhnya. Kemudian membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti dalam membacakan putusannya di ruang sidang, Gedung PTUN, Jakarta Timur, Rabu (25/2/2015).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, Kemenkumham selaku pihak tergugat mengintervensi konflik internal PPP, sehingga dianggap tidak menimbulkan kepastian hukum.

"Selain itu, pengadilan tidak bisa membiarkan tergugat yang menerbitkan SK dan membiarkan masalah ini dengan melempar ke PTUN," ujar Teguh.

Sebelumnya, mantan Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali bersama tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan kepada Kemenkumham terkait kepengurusan DPP PPP pada 29 Oktober 2014 lalu. SDA yang merupakan kubu Djan Faridz menggugat Kemenkumham terkait dengan pengesahan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VIII di Surabaya yang menyatakan Romahurmuziy sebagai Ketua Umum.

Pengesahan kepengurusan DPP PPP kubu Romahurmuziy atau Romi itu dilakukan saat Yasonna H Laoly baru menjabat Menteri Hukum dan HAM dalam hitungan hari. ‎Dalam pengesahan itu, Menteri Yasonna Laoly mengeluarkan Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014. (Ans/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.