Sukses

Gandeng ICW, Ahok Buat Program Anti Gratifikasi di Pemprov DKI

Tunjangan Kinerja Daerah diharapkan mampu mencegah gratifikasi atau menurunkan angka korupsi di DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) membuat program pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemprov Jakarta. Program itu berbentuk petunjuk pelaksanaan (juklak) yang disusun ICW.

Menurut koordinator ICW Ade Irawan, tantangan utama di pemerintahan adalah gratifikasi, terutama dengan pihak-pihak yang memiliki potensi konflik kepentingan.

"Ini bagian kerjasama lanjutan ICW dengan Pemprov DKI untuk mencegah korupsi, khususnya terkait gratifikasi. Nah, adanya juklak ini untuk mengurangi potensi itu," ucap Ade di Balaikota Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Selain menyiapkan juklak, ICW juga akan terus memantau. Sebab, kerja sama pencegahan gratifikasi dengan Pemprov DKI kata Ade, untuk jangka panjang. DKI akan dijadikan daerah pilot project.

"Kami ingin jadikan Jakarta jadi contoh. Daerah lain ingin ada prototipe mana daerah yang punya tata kelola yang baik, termasuk treatment kepada birokrasi, Jakarta bisa dijadikan sebagai contoh," jelas Ade.

Alasan Jakarta dipilih sebagai contoh daerah bersih gratifikasi, ucap Ade, karena Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memiliki komitmen kuat dalam memberantas korupsi. "Ada kepemimpinan yang kuat, komitmen melawan korupsi. ‎Itu modal besar," ujar Ade.

Ahok sendiri mengungkapkan, yang harus diterapkan dalam lingkungan Pemprov DKI adalah transparansi. Karena itu, sistem pengawasan anggaran melalui e-budgeting termasuk non-cash transaction diterapkan.

"Dengan transparansi dan cash management system, kita bisa monitor semua transaksi uang kita dengan baik.‎ Idenya di situ. Tapi tentu beliau-beliau (PNS DKI) juga perlu dilatih, diajak, disadarkan, cara berpikirnya mesti diubah juga supaya bisa sama. Kalau nggak nanti pasti beda," kata Ahok.

Tunjangan Kinerja Cegah Gratifikasi

Salah satu yang diharapkan dapat menghilangkan gratifikasi yakni peningkatan jumlah tunjangan kinerja daerah (TKD). "Bisa aja kan. Ini salah satu antisipasi juga ketika gaji dinaikkan," jelas Ade.

Tapi, Ade mengakui, peningkatan TKD tak sepenuhnya bisa menjamin hilangnya korupsi di kalangan pegawai Pemprov DKI Jakarta. "Kalau bicara korupsi, ada corruption by need dan corruption by greed. Orang korupsi bukan cuma karena ada kebutuhan tapi juga ada keserakahan," ucap dia.

Hal itu juga diakui Ahok. Menurut mantan bupati Belitung Timur itu, besarnya gaji atau tunjangan belum tentu mencegah seseorang dari korupsi. Tetapi jika gaji terlalu kecil sampai kesulitan menyekolahkan anak, Ahok menegaskan kondisinya bisa lebih parah.

"Makanya saya bilang ini mesti satu keseimbangan. Pengawasan harus jalan, hukuman mesti jelas. Begitu ada pungli kita langsung stafkan saja. Jadi nggak boleh terima uang, kalau dia ketahuan terima uang langsung kita stafkan," ujar Ahok. (Sun/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.