Sukses

Menlu Australia: Saya Mohon Belas Kasih Presiden Jokowi...

Menlu Australia Julie Bishop menegaskan pihaknya tak akan menyerah untuk melobi Pemerintah Indonesia untuk Andrew Chan dan Myuran Sukumaran

Liputan6.com, Sydney - Pelaksanaan eksekusi mati terhadap duo terpidana mati gembong narkoba 'Bali Nine' asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ditunda Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Namun hukuman mati tersebut tetap akan dilakukan. Kemungkinan dalam waktu dekat.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Australia Julie Bishop kembali menyatakan harapannya kepada Pemerintah Indonesia, terutama Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberikan keringanan bagi kedua warga negaranya itu.

"Saya mohon belas kasih Presiden Joko Widodo dan rakyat Indonesia untuk mengampuni mereka (duo Bali Nine)," ujar Bishop, seperti dimuat News.com.au, Rabu (25/2/2015). "Kita berusaha agar eksekusi mati itu tidak terjadi."

Mata Bishop berkaca-kaca saat berbincang soal Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dalam tayangan televisi bertajuk Today Show pagi ini. Dia mengaku masih teringat saat menemui keluarga kedua terpidana mati baru-baru ini.

"Ibu Myuran Sukumaran memelukku begitu erat sampai aku sulit bernafas," ujar Menlu Australia. "Dia memintaku untuk melakukan sesuatu untuk menyelamatkan anaknya yang telah menjalani rehabilitasi luar biasa," imbuh dia.

Bishop menegaskan pihaknya tak akan menyerah untuk melobi Pemerintah Indonesia untuk Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. "Selama mereka masih hidup berarti masih ada harapan."

Sebelumnya Menlu Australia itu juga menyatakan harapannya agar eksekusi mati terhadan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran tak jadi dilaksanakan. Jika tidak, ia mengatakan pihaknya bisa saja memboikot Bali.

Pengacara kedua terpidana mati Bali Nine, Julian McMahon menegaskan bahwa pihaknya tak akan menyerah untuk meminta keringanan bagi kliennya. Meski pengajuan grasi sebelumnya telah ditolak.

"Kita akan terus berjuang untuk mereka dan berharap proses hukum sudah benar-benar berjalan sebagaimana mestinya. Dan semoga tidak jadi ditembak," ujar Julian.

Presiden Jokowi sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya tak akan kompromi terkait eksekusi mati pelaku kejahatan narkoba. Sebab Indonesia dalam situasi darurat narkoba.

Sedianya Kejagung akan mengeksekusi 11 terpidana mati yang sudah ditolak permohonan grasinya, 8 Terpidana mati itu di antaranya Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkoba, Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkoba, Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkoba.

Kemudian, Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkoba, Zainal Abidin (WNI) kasus narkoba, Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkoba, Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkoba, dan Andrew Chan (WN Australia) kasus narkoba. (Riz)






* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.