Sukses

Ajukan PK, Nasib Terpidana Mati Narkoba Asal Filipina Belum Jelas

Mary Jane Fiesta Veloso (warga negara Filipina) masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan, Yogyakarta.

Liputan6.com, Yogyakarta - Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, hingga saat ini masih menunggu kejelasan nasibnya, apakah akan dieksekusi mati dalam waktu dekat ini atau tidak. Sebab, Mary Jane yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan, Yogyakarta, tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.  

Tak hanya itu, kejelasan nasib Mary Jane juga belum diketahui karena hingga saat ini Kejaksaan Agung belum memberikan keputusan apapun.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Zulkardiman mengatakan, Kejati Yogyakarta saat ini tengah menyelesaikan proses adimintrasi penanganan kasus Mary Jane.

"Masih dalam proses, dia mengajukan PK ke pengadilan, itu kan ranahnya pengadilan, disamping itu kejaksaan masih dalam tahap memproses kelanjutan belum ada kapan mau dieksekusi, semua masih dalam proses adminitrasi perkaranya," ujar Zulkardiman, Selasa (24/2/2015).

Menurut Zulkardiman, keputusan soal waktu eksekusi masih menunggu dari Kejaksaan Agung. "Belum ada petunjuk dari Kejaksaan Agung. Prosesnya masih di PN Sleman, apakah PK dilanjut ke MA atau apa itu ranahnya di pengadilan. Kita hanya menunggu dari pengadilan, kita nggak bisa prediksi," ujar dia.

Zulkardiman juga mengaku belum mendapat informasi apakah terdakwa Mary Jane akan dieksekusi mati atau akan dipindahkan ke Nusakambangan. "Saya belum ada info lanjutan dari pusat," ucap Zulkardiman.

Mary Jane Fiesta Veloso merupakan salah satu dari 11 terpidana mati yang akan dieksekusi Kejaksaan Agung. Mary Jane terancam hukuman mati untuk membayar kesalahannya karena menjadi bagian dari pengedar narkoba jaringan internasional. Sebelumnya disebutkan, eksekusi mati akan dilangsungkan di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun hingga saat ini belum diketahui kapan eksekusi mati dilaksanakan. (Tya/Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini