Sukses

Gara-gara Utang Chip Game, Polisi Aniaya Pemilik Warnet

Diduga menganiaya warga gara-gara chip permainan poker online, oknum anggota Sabhara Polresta berinisial IR dilaporkan ke Polda Riau.

Liputan6.com, Pekanbaru - Diduga menganiaya warga gara-gara chip permainan poker online dan pemesanan ruangan karaoke, oknum anggota Sabhara Polresta berinisial IR dilaporkan ke Polda Riau. Kasus ini masih diselidiki dengan meminta sejumlah keterangan saksi.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo membenarkan adanya laporan tersebut. "Secara tertulis sudah diterima Polda Riau dan penanganannya dilakukan Polresta Pekanbaru," kata dia, Selasa (24/2/2015).

Sementara itu, Kasubbid Provost di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau Kompol P Zalukhu menyebut kasus Briptu IR belum masuk ke pihaknya.

"Mungkin ditangani Provost Polresta Pekanbaru. Atau bisa saja ditangani kasus pidananya terlebih dahulu, sebelum dilimpahkan ke Propam Polda Riau. Nanti akan saya cari tahu laporan dan kronologisnya," tegas Zalukhu.

Data di Polda Riau menyebutkan, Briptu IR diduga menganiaya seorang pemilik warnet bernisial YA di Jalan Tanjung Karang, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru. Korban mengaku dianiaya Briptu IR pada Senin 23 Februari 2015 sekitar pukul 13.30 WIB.

Pengakuan korban, kejadian berawal sewaktu dirinya berpesan ke temannya, Eko Abang, supaya Briptu IR membayar utang chip poker online Rp 200 ribu. Utang ini timbul karena terlapor sering main ke warung internet milik korban.

Selain hutang itu, Ismi juga meminta Briptu IR membayar hutang pemesanan ruang karaoke sebesar Rp 1,2 juta. Adapun ruang tersebut sudah dipesan korban, tetapi tak jadi dipakai oleh terlapor.

Pesan ini disampaikan korban ke Briptu IR karena yang bersangkutan sudah pernah berjanji untuk membayarnya, namun tak pernah terpenuhi hingga sekarang. Mendapat pesan itu, Briptu IR bukannya berniat membayar utang. Ia malah naik pitam dan mendatangi korban di Jalan Tanjung Karang, Pekanbaru.

Begitu bertemu, terlapor memarahi korban dan tidak mengakui adanya utang tersebut. Tak cukup di situ, terlapor juga memukul kepala dan bagian dada korban hingga bengkak. Selain dianiaya hingga babak belur, korban juga menyebut pelaku merusak kipas angin dan barang-barang korban yang berada di warnetnya. (Tya/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini