Sukses

Kisruh APBD, Ahok Terima 'Tantangan' Hak Angket DPRD DKI

DPRD DKI Jakarta mengklaim telah mengantongi dukungan tanda tangan 70% untuk melanjutkan hak angket untuk menyelesaikan kisruh APBD.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak gentar dengan hak angket yang dilanjutkan DPRD terkait APBD 2015. Dia menilai DPRD tetap menjalankan angket, berarti mengakui ada 'anggaran siluman' temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kita juga akan kirim surat kepada anggota DPRD menanyakan Anda setuju ada temuan BPKP selama 2 tahun, yang mengatakan ada penemuan ada anggaran siluman dulu," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta, Senin (23/2/2015).

Ahok juga tidak takut dengan jumlah dukungan 75% anggota dewan yang setuju dengan hak angket. Dia lebih percaya pada sistem e-budgeting yang kini sudah diserahkan kepada Kemendagri.

"Nggak apa-apa, silakan saja. Makanya dari '(anggaran) siluman' itu kita mau buat e-budgeting. Itu saja yang kita lakukan," kata dia.

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku tidak terganggu dengan kondisi ini. Dia yakin, format yang kini diserahkan kembali kepada Kemendagri lengkap dengan e-budgeting dapat diterima.

"Kita nggak ada rugi, yang paripurna kan sudah selesai. Tinggal sekarang Mendagri mau terima atau tidak dengan format e-budgeting? Tadi kita sudah mengembalikan lagi apa yang diminta oleh Kemendagri. Kita lihat saja prosesnya seperti apa," tegas Ahok.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, setelah draft kembali diserahkan ke Kemendagri, pihaknya hanya menunggu evaluasi yang dilakukan. Hasilnya nanti juga akan diserahkan ke DPRD DKI.

"Kalau sudah oke nanti kita buat surat laporan ke dewan bahwa ini sudah dilakukan evaluasi oleh Kemendagri. Hasilnya apa-apa kita belum tahu rekomendasinya. Evaluasinya ringan, sedang, apa berat kan kita belum tahu. Hasil evaluasi nanti kita sampaikan ke dewan," tandas Ahok.

Dukungan 75% Suara

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dukungan 75% Suara

Dukungan 75% Suara

DPRD DKI Jakarta tetap akan menggunakan hak angket dalam menyelesaikan kisruh APBD 2015. Dewan bahkan mengklaim sudah mengumpulkan 75% tanda tangan untuk dilanjutkan ke pimpinan.

"Sudah ada yang tanda tangani 75%. Hari ini mengajukan surat pengusulan resmi kepada pimpinan dewan. Pimpinan dewan akan rapat hari ini untuk menentukan jadwal paripurna," jelas Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik di Gedung DPRD.

"Jadi paripurna itu menyempurnakan angket juga mengeluarkan keputusan rapim (rapat pimpinan) gabungan soal susunan kepanitiaan," sambung dia.

Taufik mengatakan, 75% tanda tangan dewan sudah didapatkan dari 8 fraksi yang ada di DPRD. Keputusan waktu pelaksanaan paripurna juga akan ditentukan pada rapim hari ini.

Penggunaan hak ini, lanjut Taufik, merupakan bagian dari hak yang dimiliki penuh anggota DPRD DKI. Dia menolak persepsi masyarakat yang selalu negatif ketika dewan menggunakan haknya. Padahal hak dewan digunakan karena ditemukan adanya masalah.

"Misal 1 bulan cukup, ya sudah. Tapi batasan waktunya 60 hari. Setelah itu, hasilnya kan rekomendasi. Rekomendasinya apa? Berhentikan, ya sudah masuk HMP (hak menyatakan pendapat)," jelas Taufik.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta hanya memiliki tempat menyatakan pendapat dan membela diri saat angket  digelar. Setelah muncul rekemendasi, pemprov tidak bisa lagi membela diri.

"Angket ini selesai dinyatakan, misalnya sampai HMP pemberhentian, itu diajukan ke MA. Nanti disahkan MA dan disampaikan ke Presiden," lanjut dia.

Menurut Taufik, berbagai materi akan dibahas dalam pembahasan hak angket itu. Termasuk soal penyerahan APBD yang tidak sesuai pembahasan dewan. Dia juga membantah uang Rp 8,8 triliun yang terus disebut Ahok sebagai 'anggaran siluman'.

"Itu kan ngarang aja, supaya berubah-ubah. Kita bukan soal Rp 8,8 triliun tapi prosedur ini nggak boleh dilewatkan. Kita bukan warung klontong. Warung kelontong itu usulan program dari lo, lo juga yang membahas, yang mengesahkan, dan belanja. Gubernur sudah menafikan undang-undang," tandas Taufik. (Rmn/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini