Sukses

Kisruh APBD DKI, DPRD Siap Ajukan Hak Angket

DPRD mengklaim sudah mengumpulkan 75% tanda tangan untuk dilanjutkan ke pimpinan dewan sebagai Hak Angket

Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI Jakarta tetap akan menggunakan hak angket dalam menyelesaikan kisruh APBD 2015. Dewan bahkan mengklaim sudah mengumpulkan 75% tanda tangan untuk dilanjutkan ke pimpinan dewan.

"Sudah ada yang tanda tangani 75%. Hari ini mengajukan surat pengusulan resmi kepada pimpinam dewan. Pimpinan dewan akan rapat hari ini untuk menentukan jadwal paripurna. Jadi paripurna itu menyempurnakan angket juga mengeluarkan keputusan rapim gabungan soal susunan kepanitian," jelas Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/2/2015).

Taufik mengatakan, 75% tanda tangan dewan sudah didapat dari 8 fraksi yang ada di dewan. Keputusan waktu paripurna juga akan ditentukan pada rapim hari ini. Penggunaan hak ini, lanjut Taufik merupakan bagian dari hak yang dimiliki penuh anggota DPRD. Dia menolak persepsi masyarakat yang selalu negatif ketika dewan menggunakan haknya. Padahal, digunakannya hak dewan karena ditemukan adanya permasalahan.

"Misal 1 bulan cukup, ya sudah, tapi batasan waktunya  60 hari. Setelah itu, hasilnya kan rekomendasi. Rekomendasinya apa? Berhentikan, ya sudah masuk HMP (hak menyatakan pendapat)," jelas Taufik.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta hanya memiliki tempat untuk menyatakan pendapat dan membela diri saat angket itu digelar. Setelah muncul rekomendasi, Pemprov DKI tidak bisa lagi membela diri.

"Angket ini selesai dinyatakan, misalnya sampai HMP pemberhentian, itu diajukan ke MA. Nanti disahkan MA dan disampaikan ke presiden," lanjut dia.

Taufik menjelaskan, ada berbagai materi akan dibahas dalam pembahasan hak angket itu. Termasuk soal penyerahan APBD yang tidak sesuai dengan pembahasan dewan. Dia juga membantah uang Rp 8,8 triliun yang terus disebut Ahok sebagai dana siluman.

"Itu kan ngarang aja, supaya berubah-ubah. Kita bukan soal Rp 8,8 triliun tapi prosdur ini nggak boleh dilewatkan. Kita bukan warung klontong. Warung klontong itu usulan progrm dari lho, lho juga yang membahas, yang mengsahkan, dan belanja. Gubernur sudah menafikan undang-undang," tandas Taufik. (Han/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini