Sukses

Surat Presiden Jokowi ke DPR, Status Hukum BG Tidak Disebut

"Jadi pembebasan BG tidak disebut dalam surat itu, kelemahan surat itu ya salah satunya itu," kata Fahri Hamzah.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah membatalkan penunjukan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai kapolri, Presiden Joko Widodo atau Jokowi langsung mengirimkan surat pencalonan kapolri baru, Komjen Pol Badrodin Haiti, kepada Pimpinan DPR.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, ada kelemahan dari surat tersebut, yakni tidak disebutkannya status Komjen Pol Budi Gunawan yang saat ini sudah dinyatakan tidak bersalah oleh proses praperadilan.

"Ada lompatan argumen Presiden dari soal karena BG (Budi Gunawan) telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, lalu langsung lompat ke pencalonan Badrodin. Jadi pembebasan BG tidak disebut dalam surat itu, kelemahan surat itu ya salah satunya itu," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2015).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut, surat dari Jokowi itu baru bisa dibahas ketika masa reses berakhir, tepatnya pada 23 Maret 2015 mendatang. Karena menurut dia, Pimpinan DPR tidak bisa langsung menindaklanjutinya tanpa melalui Komisi III DPR.

"Nanti 23 Maret masuk Bamus hari itu juga, lalu jadwalkan penugasan dan itu nanti Komisi III, nggak bisa melalui pimpinan saja," tandas Fahri.

Berikut isi salah satu bagian surat Presiden Jokowi yang diserahkan ke Pimpinan DPR, yang menurut Fahri ada kekurangan‎:

Mengingat bahwa pencalonan Komisaris Jenderal Polisi Drs. Budi Gunawan S.H, M.S- sebagai Kapolri telah menimbulkan perdebatan di masyarakat dan dalam rangka untuk menciptakan ketenangan di masyarakat serta memperhatikan kebutuhan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera dipimpin oleh seorang Kapolri yang definitif, kami mengusulkan calon baru yaitu Komisaris Jenderal Polisi Drs Badrodin Haiti untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Sebagai Kapolri. (Han/Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.