Sukses

Abraham Samad dan Bambang Widjojanto Diperiksa Polri Selasa

Samad dijadwalkan ulang diperiksa setelah mangkir dari pemeriksaan pertama, sedangkan bagi Bambang ini merupakan panggilan ketiga.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto atau BW. Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Samad dijadwalkan ulang diperiksa setelah mangkir dari pemeriksaan pertama, sedangkan bagi Bambang ini merupakan panggilan ketiga.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Komisaris Besar Pol Rikwanto membenarkan, pihaknya melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Samad dan Bambang. Keduanya akan diperiksa pada Selasa 24 Februari 2015.

"Iya diperiksa Selasa pekan depan" kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (22/2/2015).

Samad dijadwalkan diperiksa di Markas Polda Sulselbar. Sementara Bambang dijadwalkan dikorek keterangannya oleh penyidik di Kantor Bareskrim Polri.

Samad sebelumnya mangkir dari pemeriksaan pertama sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi atas nama Feriyani Lim. Pihak Ketua nonaktif KPK itu beralasan, ada yang janggal dalam surat pemanggilan sehingga dirinya urung hadir.

Dia juga menyatakan keengganannya diperiksa di Mapolda Sulselbar. Dia baru mau diperiksa jika kepolisian melakukan pemeriksaan di Jakarta.

Samad disangkakan dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP subsider Pasal 264 ayat 1 dan 2 KUHP lebih subsider Pasal‎ 266 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 93 Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Sementara Bambang mengakui, dirinya kembali mendapat surat panggilan dari Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengaturan saksi-saksi untuk memberi kesaksian palsu di bawah sumpah terkait sidang sengketa perkara Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, Bambang menjelaskan, ada yang aneh dalam surat pemanggilan pemeriksaan ketiga ini.‎ Kata Bambang, ada pasal baru yang dikenakan oleh penyidik Bareskrim. Yakni Pasal 56 KUHP.

‎"Tiba-tiba ada pasal baru yang muncul. Pasal 56 tentang peran saya membantu melakukan. Saya tidak tahu kalau di setiap panggilan muncul pasal baru. Keputusan apa itu? Tapi saya harus tanya itu kepada penyidik," ujar Bambang di sela-sela Car Free Day, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pagi ini.

Bambang mempermasalahkan perubahan atau penambahan pasal yang diterapkan pada dirinya itu. Sebab, pada saat penangkapan, Jumat 19 Januari lalu, dalam surat penangkapan tertera dia disangkakan dengan Pasal ‎242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Namun saat pemeriksaan kedua, dalam surat panggilannya, mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu dijerat dengan Pasal 242 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ayat 1 ke-2 KUHP. (Ndy/Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.