Sukses

Mantan Menag Suryadharma Ali Bakal Ditahan KPK Pekan Depan?

Pemeriksaan Suryadharma Ali dijadwalkan berlangsung pada pekan depan, Selasa 24 Februari 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali atau SDA terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan, Selasa 24 Februari 2015.

Dalam surat panggilan yang sudah dilayangkan penyidik pekan lalu ini, mantan Menteri Agama tersebut akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"KPK sudah mngirimkan panggilan kedua kepada SDA (Suryadharma Ali) untuk diperiksa pada hari Selasa," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Priharsa melalui pesan singkatnya di Jakarta, Minggu (22/2/2015).

KPK sejak 22 Mei 2014 resmi menetapkan Suryadharma Ali selaku Menteri Agama sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

Menurut informasi yang beredar, berkas penyi penyidik.
dikan perkara ini pun sudah lebih dari 50 persen. Dan biasanya, penyidik KPK langsung mengambil proses hukum selanjutnya, yaitu melakukan penahanan kepada setiap tersangka yang berkas perkara telah memenuhi angka tadi.

Namun Priharsa mengaku belum mengetahui mengenai rencana penahanan lembaganya terhadap Suryadharma Ali. Menurut dia, hal tersebut merupakan kewenangan
"Saya belum tahu apakah bakal ditahan atau tidak. Itu kewenangan penyidik," ucap Priharsa.

Pemeriksaan Suryadharma Ali pada pekan depan itu merupaan penjadwalan ulang lantaran pada 10 Februari 2015, dia tak memenuhi pangilan. Suryadharma Ali saat itu mengaku sedang sakit.

Sementara, pihak KPK mengaku belum menerima keterangan sakit dari Suryadharma Ali mengenai ketidakhadirannya. Dan oleh sebab itu, ia pun dianggap mangkir dari panggilan penyidik. (Ndy/Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.