Sukses

Talangi Dana Refund Lion Air, Angkasa Pura II Dipertanyakan

Pihak direksi PT Angkasa Pura II diminta memberi penjelasan terkait proses dana talangan terhadap Lion Air tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Umum Lion Air Edward Sirait menyatakan PT Angkasa Pura II telah menggelontorkan dana talangan sebesar Rp 4 miliar untuk refund tiket penumpang pesawat yang mengalami delay. Dia memastikan Lion Air segera mengembalikan dana tersebut.

Namun begitu, menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR Farid Alfau‎zi, pemberian dana talangan pihak perusahaan BUMN terhadap Lion Air itu dipertanyakan. Dia menilai itu bukan kewajiban Angkasa Pura II dan termasuk pelanggaran.

"Bukan kewajiban PT Angkasa Pura II untuk melakukan itu. Semua pengelolaan uang negara yang dikelola para direksi BUMN harus mengikuti aturan hukum. Mudahnya memberikan talangan dana oleh direksi PT Angkasa Pura II terhadap Lion Air itu dapat melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang asuransi delay pesawat terbang," ungkap Farid di Jakarta, Sabtu (21/2/2015).

Untuk itu, Farid meminta supaya pihak direksi PT Angkasa Pura II segera memberi penjelasan terkait proses dana talangan terhadap Lion Air tersebut. Selain itu, dia juga mendesak Menteri Perhubungan‎ Ignasius Jonan bersikap tegas merespons hal itu.

"Kalau tidak sesuai dengan aturan hukum, itu dapat menjadi pertimbangan bagi Menteri Perhubungan untuk memecat direksi PT Angkasa Pura II," ujar dia.

Lebih dari itu, Farid menilai aneh perusahaan maskapai penerbangan sekelas Lion Air masih mengandalkan uang talangan negara. Padahal jumlah itu dinilainya kecil.

"Masa Lion Air ngga bisa ngeluarin uang Rp 4 miliar? Ini pertanyaan besar bagaimana kebutuhan dana perusahaan lainnya terkait manajemen maintenance untuk perawatan armada pesawat? Ini sungguh pertanyaan besar. Bagaimana dengan pembiayaan teknisi dan bagaimana dengan SOP perusahaannya?" tanya dia.

Farid memastikan Komisi VI akan memanggil pihak direksi PT Angkasa Pura pada masa sidang DPR ke II. Alasannya, ia ingin memastikan apa yang dilakukan sang direksi PT Angkasa Pura II agar tidak sampai melanggar undang-undang.

‎"(Karena) Ini menyangkut uang negara," tandas dia.

Kementerian Perhubungan sebelumnya menginstruksikan PT Angkasa Pura (AP) II untuk mengeluarkan dana guna membayarkan refund tiket penumpang Lion Air yang terlantar akibat delay.

Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M Djuraid mengatakan dana talangan ini sesuai instruksi dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk memberikan kepastian bagi para penumpang maskapai berlambang singa tersebut.

"Refund kita dipermudah sesuai instruksi Pak Menteri. AP II untuk menalangi agar situasi darurat ini segera bisa diatasi," ujar Hadi di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat 20 Februari 2015. (Ali/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini