Sukses

Sindikat Pengedar Sabu Asal Tiongkok Terungkap

Total berat barang haram yang berhasil disita Kepolisian adalah 8,1 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp 145 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigadir Jenderal Anjan Pramuka Putra mengemukakan hasil penangkapan sindikat narkotika asal Tiongkok di kantor Direktorat Narkoba, Cawang, Jakarta Timur. Total berat barang haram yang berhasil disita Kepolisian adalah 8,1 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp 145 miliar.

"Pengungkapan sindikat internasional narkotika jenis sabu ini didasarkan pada penyelidikan selama satu bulan secara terus menerus oleh tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," jelas Anjan di kantor Direktorat Narkoba, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (20/2/2015).

Hulu dari terungkapnya sindikat ini adalah saat polisi menangkap tersangka Heriyanto di basement Hotel Asean Medan, Sumatera Utara pada 8 Januari 2015. Dari tangan Heriyanto, polisi menyita 2,2 kilogram sabu, namun diakui Heriyanto bukan miliknya. Lalu ia menginformasikan bahwa pemilik sebenarnya berada di kamar 535 hotel tersebut.

"Pengakuan Heriyanto berasal dari Tiongkok. Kemudian ditangkap tersangka Stevy Harto alias Yohanes dan Enos Simbolon di kamar 535 Hotel Asean Medan, yang merupakan penyandang dana atau pemilik dari barang bukti narkotika itu," tutur Anjan.

Dari keterangan yang berhasil dikembangkan polisi, pada 16 Januari lalu di Kota Bekasi, polisi kembali menemukan seorang tersangka bernama Sandia Purwani yang memiliki sabu seberat 2,1. Uniknya, sabu tersebut disembunyikan dalam mesin cardtrige printer. Sandia pun mengelak dan menunjuk Nilo Purwani sebagai pemilik sesungguhnya barang haram tersebut.

"Ia menyimpan sabu di dalam 14 mesin cardtrige. Mesin tersebut dibungkus lagi dengan kardus coklat. Namun menurut tersangka, barang itu milik kerabat dekatnya Nilo Purwani," ujar Anjan.

Empat hari sebelum penangkapan di Bekasi, polisi juga menangkap warga negara asing asal Nigeria, Chukwudubem Shedrack Nwabueze di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari hasil penggeledahan di kamarnya, polisi berhasil menemukan 285 gram sabu.

"Selanjutnya dikembangkan lagi pada 28 Januari 2015, polisi mengendus asal muasal sabu tersebut. Ternyata sabu itu kiriman tersangka Edward Mawardi alias Edo yang bermukim di Kampung Ciseeng, Bogor," ungkap dia.

Menurut Anjan, Edward Mawardi alias Edo sudah mengakui jika sabu tersebut benar miliknya. "Tersangka Edward mengaku hanya orang suruhan Ong Liong Cuan. Kami pun mendatangi rumah Cuan di kawasan UKI Cawang Jakarta Timur," tandas Anjan.

Keterangan Cuan mengarah pada bandar lain yang ada di kawasan Kelapa Gading. Keesokan harinya, polisi langsung meluncur ke target operasi selanjutnya, Bernard Sandehang yang didapati menyimpan sabu seberat 560 gram.

Penelusuran polisi mencari jejak akhirnya bermuara pada Fadlan alias Agam dan Al Rohaeti alias Metha. Mereka mempersenjatai diri dengan senapan api sebanyak 3 unit. "Ada 60 gram sabu, 3 buah senpi dan 17 butir peluru," pungkas dia.

Para pelaku tak bisa mengelak lagi, saat ini ancaman hukuman mati atau kurungan penjara 20 tahun menanti di meja pengadilan. (Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.