Sukses

Kasus Penghasutan, Bupati Rokan Hulu Riau Akan Dijemput Paksa

Itu akan dilakukan terhadap orang yang dinilai tak kooperatif dalam penyelidikan.

Liputan6.com, Pekanbaru - Polda Riau menyebut Bupati Rokan Hulu (Rohul) Achmad sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Penyidik berencana menjemput paksa orang nomor satu di Negeri Seribu Suluk tersebut.

"Polisi punya wewenang untuk menjemput paksa. Itu akan dilakukan terhadap orang yang dinilai tak kooperatif dalam penyelidikan," tegas Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Mapolda Riau, Jumat (20/2/2015).

Menurut Guntur, Bupati Achmad akan dimintai keterangannya karena dilaporkan melakukan tindak pidana penghasutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP.

Achmad dilaporkan telah menyuruh warga di Kecamatan Kepenuhan, Rohul, untuk memanen sawit milik PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ). Kemudian, sawit itu dibawa ke PT Agro Mitra Rokan (AMR) yang tengah bersengketa dengan BMPJ.

"Kedua perusahaan ini tengah bersengketa. Lahan status a quo dan masih dalam penjagaan Polda Riau," terang Guntur.

Terkait pemanggilan paksa, sambung Guntur, Polda Riau memang belum mengeluarkan surat perintah. Itu akan dilakukan penyidik, setelah pemanggilan terakhir tidak diindahkan juga.

Dalam kasus pencurian sawit, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau telah menetapkan 7 warga Kecamatan Kepenuhan sebagai tersangka.

"Berkasnya terus dilengkapi penyidik. Selanjutnya akan diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti, apakah masih ada kekurangan (P-19) atau bisa dinyatakan lengkap (P-21)," terang Guntur.

Sejak kasus ini bergulir, Polda Riau tak pernah sepi dari aksi demonstrasi. Ada dua kubu yang sering berunjuk rasa dengan tuntutan yang berbeda.

Satu kelompok meminta warga yang ditangkap polisi segera dibebaskan. Alasannya, PT BMPJ tidak punya hak di Kabupaten Rohul, karena Hak Guna Usahanya (HGU) sudah dicabut Bupati Achmad.

Sementara kelompok lainnya, mendukung penyidik Polda Riau untuk mengusut tuntas kasus ini. Menurut kelompok ini, Bupati Achmad harus ditangkap karena dinilai bertanggungjawab.

Humas Pemkab Rohul sebelumnya menyebut Bupati Achmad telah mencabut HGU PT BMPJ. Dengan pencabutan itu, operasi perusahaan dinyatakan ilegal. (Ali/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini